Liputan6.com, Surabaya - Praktik prostitusi berkedok layanan salon kecantikan masih marak di Surabaya. Kali ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menetapkan Desi M.S alias Desi (33), pemilik salon kecantikan di kawasan Jalan Kebonsari, Surabaya, Jawa Timur, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan Desi ditangkap karena mempekerjakan sedikitnya dua pekerjanya sebagai pelayan seks tamu salon tersebut.
Kasus itu bermula saat ketiganya kepergok sedang memberikan pijat plus dan memberi seks oral tamu pria pada Selasa, 21 Februari 2017, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dua pekerja salon pemberi layanan seks itu berinisial TEL (35) dan FT (31). Mereka mengaku dipekerjakan Desi.
Baca Juga
Advertisement
"Kami dapat informasi dari masyarakat, salon tersebut diduga digunakan sebagai tempat mesum, dan ternyata benar selain sebagai kapster dan juga pijat perempuan sekaligus layani seks," tutur Shinto, Kamis, 23 Februari 2017.
Kepada polisi, Desi mengaku memasang tarif layanan seks untuk pelanggan sebesar Rp 100.000. "Saya bagi dua dengan dua karyawan dan saya baru dapat keuntungan Rp 350.000," aku perempuan bertubuh subur itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.