5 Dokter Spesialis Ini Wajib Praktik di Daerah Selama 1 Tahun

Selama ini, banyak daerah terpencil dan perbatasan yang tak memiliki dokter spesialis.

oleh Zainul Arifin diperbarui 24 Feb 2017, 14:21 WIB
Dokter spesialis.

Liputan6.com, Malang – Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menyebut ada lima dokter spesialis yang wajib kerja 1 tahun di daerah terpencil. Kebijakan yang diterapkan sejak awal 2017 itu sebagai upaya pemerataan layanan kesehatan.

"Saya kira waktunya kita benahi, karena Presiden Joko Widodo juga pernah bilang harus ada pemerataan. Jadi, rasanya tak adil jika misalnya ada daerah perbatasan dan terpencil tak memiliki sejumlah dokter yang dibutuhkan," kata Nila usai menjadi pembicara di Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2017.

Lima dokter spesialis itu terdiri dari dokter spesialis penyakit dalam, spesialis anak, spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis bedah, serta spesialis anestesi. Dokter spesialis itu terutama yang lulus sejak 12 Januari 2017 atau tepat setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.

"Lima itu dulu yang jadi kebutuhan dasar. Tahun ini sudah ada program untuk 1.250 dokter yang kita kirim. Lokasi penempatan pun sesuai permintaan daerah yang butuh, jadi kita tak asal kirim," ujar Nila.

Setelah masa tugas selama 1 tahun itu, sambung dia, nantinya akan ada ikatan dinas ke para dokter tersebut. Selama di daerah itu, para dokter spesialis itu tidak perlu khawatir, lantaran seluruh hak kesejahteraan mereka seperti insentif, asuransi kesehatan dan sebagainya ditanggung.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan memberi insentif sebesar Rp 23 juta – Rp 30 juta per bulan. Pemberian insentif juga dilakukan oleh pemerintah daerah lokasi dokter spesialis itu ditempatkan.

"Wajib kerja dokter spesialis ini pasti bergilir, hanya selama setahun. Bagi para dokter, itu pengalaman yang luar biasa," kata Nila.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya