Denmark Pidanakan Pelaku Pembakar Alquran

Pria 42 tahun itu membakar Alquran di halaman belakang rumahnya, dan rekaman aksinya diunggah ke media sosial.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 24 Feb 2017, 14:40 WIB
Ilustrasi Al quran. (CNN)

Liputan6.com, Kopenhagen - Seorang pria Denmark yang terbukti membakar Alquran didakwa di pengadilan setempat atas kasus penistaan agama. Sanksi pemidanaan merupakan yang pertama di negara itu dalam hampir setengah abad.

Pemidanaan tersebut mengejutkan banyak warga Denmark. Sebab, tidak ada satu pun yang pernah diperkarakan dalam kasus penistaan agama di Denmark sejak 1946.

Apalagi, negara tersebut punya sejarah panjang soal kebebasan berbicara dan berpendapat: membakar bendera tidak dianggap sebagai tindakan kriminal. 

Pria 42 tahun itu membakar kitab suci umat Islam di halaman belakang rumahnya pada Desember 2015. Ia merekam aksinya dalam sebuah video singkat yang diunggah ke media sosial.

"Ia kemudian memosting video itu ke grup Facebook," kata Kepala Jaksa,
Jan Reckendorff, seperti dikutip dari CNN, Jumat (24/2/2017).

Ini adalah keempat kalinya orang didakwa dengan kasus penistaan agama dalam sejarah Denmark, sejak undang-undang itu diberlakukan.

Jaksa mengatakan pembakaran kitab suci seperti Alquran dan Alkitab adalah pelanggaran hukum pidana.

 

Hanya ada dua kasus yang pernah disidang atas hukum tersebut. Sebelumnya terjadi pada 1938 dan 1946.

Sanksi lainnya pernah di pengadilan pada 1971, namun terdakwa tidak pernah dihukum.

Hukuman maksimum untuk kasus penistaan agama di Denmark adalah penjara empat bulan. 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya