Liputan6.com, Jakarta - Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggagalkan pemberangkatan 18 calon TKI ilegal, Kamis 23 Februari 2017. Keberangkatan mereka dibatalkan karena diduga tidak memiliki dokumen resmi.
"Diduga calon TKI itu menjadi korban penyelundupan dan perdagangan manusia," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Advertisement
Menurut dia, belasan calon TKI ilegal ini berangkat dari sejumlah bandara. Dia merinci 12 orang di antaranya digagalkan keberangkatannya melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Khusus Kelas I Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten.
Sebanyak 12 calon TKI itu, yakni Ati Lasmawati, Masamah Rukian binti Dayumi Kalija, Siti Nur binti Nurdin Anwar, Enar Kanad Kiran, Sumirah binti Supadi Yatijo, Aminah, Tarpiah binti Ruslan Abdullah, Nuraini, Sumenah binti Mahsun Munaseh, Sapiah Sawal Muridah, Rohati binti Rifaah Haerudin dan Maryanah.
Para calon TKI ilegal itu, berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Etihad Airways EY-471 pada pukul 23.15 WIB, Kamis 23 Februari 2017.