Liputan6.com, Jakarta - Nasib hak angket Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digulirkan empat fraksi di DPR akan diputuskan pada 15 Maret 2017. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, keputusan setuju atau tidaknya usulan hak angket akan diputuskan pada pembukaan masa sidang berikutnya.
"Masih dalam masa reses, artinya itu paling cepat 15 Maret atau 16 Maret (keputusan hak angket). Itu karena sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 15 Maret," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Advertisement
Jadi, ucap Fahri, di situ baru dijadwalkan. Ia menambahkan, kalau fraksi sepakat, penjadwalan atau Badan Musyawarah (Bamus) sepakat, maka pada paripurna berikutnya akan langsung diambil keputusan.
"Setelah itu ditanya kepada anggota, apa permintaan usulan dari pengusul bahwa kita DPR, akan membuat penyelidikan angket (ahok) terhadap pengaktifan kembali Gubernur DKI. Kalau bilang setuju berarti ketok, dibentuklah pasus angket yang setelah itu kemudian di paripurna berikutnya anggota pansus akan diumumkan," beber dia.
Pembahasan di Bamus DPR terkait hak angket Ahok ini, kata Fahri, bisa saja dilakukan pada masa reses untuk menjadwalkan hak angket masuk paripurna.
"Bisa aja itu atas permintaan fraksi-fraksi dan kita mengundang sebagai rapat konsultasi pengganti bamus, itu bisa dilakukan," Kata Fahri.
Sebelumnya, rapat paripurna, Rabu 23 Februari kemarin, usulan hak angket Ahok sudah dibacakan di penutupan masa sidang DPR dan selanjutnya akan diambil keputusan oleh seluruh anggota DPR pada masa sidang berikutnya.