Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) mengancam akan membawa persoalannya dengan Pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional. Hal itu terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) mengatakan, masalah Freeport tak sesulit seperti yang dibayangkan.
Advertisement
"Tidak ada masalah yang rumit benar sebenarnya, tinggal waktu saja. Ya kan artinya ada dua pilihannya, meneruskan Kontrak Karya (KK) atau mengubahnya menjadi IUPK (PT Freeport Indonesia). Ini kan ada perbedaan-perbedan prinsip pokok, yang nanti akan disesuaikan seperti itu," kata JK di Istana Wapres, Jumat 24 Februari 2017.
Masalah ini, ia mengakui, sebenarnya bisa dilihat dari sudut pandang kepentingan nasional Indonesia. Tidak hanya itu, ia menambahkan, yang harus dilihat juga manfaat investasi dari Freeport.
"Kepentingan nasionalnya ada tiga hal, bagaimana pendapatan pajaknya supaya lebih tinggi. Kedua, lebih banyak memberikan lapangan kerja nasional, lebih banyak memberikan komponen dalam negeri untuk perkembangan Freeport," kata JK.
Selain itu, ia mengatakan, Pemerintah Indonesia ingin mengakomodasi kepentingan Freeport agar investasinya berlangsung baik.
"Kepentingan ini (PT Freeport Indonesia) sedang dirundingkan, sebenarnya tahun 2015 sudah, tinggal sedikit. Ini melanjutkan, mudah-mudahan bisa selesai," tandas JK.