Bunyi Cempreng Kasus Dugaan Korupsi Gendang Dua Makassar

Gendang dua raib sebelum digunakan, tapi kasus malah dihentikan pihak kejaksaan karena disebut tak ada kerugian.

oleh Eka Hakim diperbarui 26 Feb 2017, 16:01 WIB
Gendang dua raib sebelum digunakan, tapi kasus malah dihentikan pihak kejaksaan karena disebut tak ada kerugian. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel, lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, segera melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan tempat sampah Kota Makassar yang dikenal dengan istilah gendang dua ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah itu diambil setelah ACC Sulsel mendengar rencana Kejaksaan Negeri Makassar menghentikan penyelidikan kasus tempat sampah berbentuk gendang dua yang menelan anggaran sebesar Rp 8 miliar dari APBD Kota Makassar 2014.

"Sejak awal, kasus gendang dua ini ditangani jaksa, tapi suaranya jadi cempreng. Hanya di awal penyelidikan saja kejaksaan gembor-gembor tapi ujung-ujungnya tak ada suara," kata Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel, Abdul Muthalib kepada Liputan6.com, Sabtu, 25 Februari 2017.

Muthalib menegaskan pihaknya pekan ini akan bersurat ke Kejari Makassar untuk meminta keterangan secara resmi terkait alasan dihentikannya penyelidikan kasus tersebut. "Jadi, jika memang dihentikan maka harus pula secara jelas mekanisme penghentiannya," kata Muthalib.

Ia berpendapat dugaan korupsi dalam pengadaan tempat sampah yang berbentuk mirip gendang dua tersebut modusnya sangat jelas dan terang. Menurut Muthalib, proyek tersebut tidak melalui proses tender melainkan diam-diam dilakukan penunjukan langsung oleh pihak Pemkot Makassar melalui Dinas Kebersihan Kota Makassar saat itu.

Selain itu, lanjut Muthalib, penerima tender pengadaan gendang dua tersebut juga sama sekali tidak memenuhi syarat.

"Dulu kan sempat 14 camat se-Kota Makassar diperiksa maraton. Itu yang ingin kita tahu apa hasilnya dan dokumen bukti apa saja yang telah disita penyelidik Kejari Makassar. Malah belakangan dikabarkan dihentikan. Ini ada apa?" kata Muthalib.

Setelah resmi mendapatkan keterangan tertulis atas penghentian kasus gendang dua tersebut, kata Muthalib, ia secara kelembagaan akan melanjutkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Atau minimal, kita upayakan secepatnya menyurat ke KPK agar kasus ini segera di supervisi," kata Muthalib.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tempat sampah berbentuk gendang dua.

"Sudah kami hentikan penyelidikannya. Dan sejak hari ini, saya tandatangani secara resmi penghentian penyelidikannya," kata Deddy, Selasa, 1 November 2016.

Menurut Deddy, penghentian penyelidikan kasus gendang dua tersebut berdasarkan hasil penelitian dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

"Berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel maupun hasil dari audit ahli LPJK, tidak ditemukan adanya kerugian Negara," kata Deddy.

Kasus gendang dua sempat menyita perhatian publik di Kota Makassar dimana setelah penyelidikan Kejari Makassar memeriksa beberapa pimpinan SKPD dan 14 camat se-Kota Makassar secara maraton.

Dari pantauan lapangan Liputan6.com pada Sabtu, 25 Februari 2017, hampir seluruh tempat sampah berbentuk gendang dua yang tersebar di sejumlah ruas jalan protokol kota Makassar tak ada lagi nampak dan belum sedikit pun dimanfaatkan masyarakat. Tak hanya itu, sebagian di antaranya juga ditemukan sudah rusak berkarat bahkan hilang.

Di antaranya yang berada disepanjang Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Urip Bulusaraung, Jalan Gunung Latimojong, Jalan Cendrawasih Makassar. Salah seorang warga Jalan Gunung Latimojong Makassar, Amin (53) mengakui beberapa tempat sampah berbentuk gendang dua di wilayahnya sudah tak ada.

"Tidak ada satupun yang dimanfaatkan bahkan banyak sudah tak ada karena besinya dicuri tengah malam sama pemulung," kata Amin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya