Pernikahan Gaib Panglima Burung dan Titisan Ratu Kidul Batal

Dewan Adat Dayak sebelumnya menolak rencana pernikahan gaib Panglima Burung tersebut.

oleh Rajana K diperbarui 26 Feb 2017, 11:00 WIB
Pernikahan gaib Panglima Burung dan Ratu kidul batal

Liputan6.com, Palangkaraya - Rencana pernikahan gaib Pangkalima atau Panglima Burung dengan Sri Baruno Jagat Prameswari yang direncanakan 28 Februari 2017 di Desa Telok, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, akhirnya dibatalkan Damang Kepala Adat Katingan Tengah Isay Judae selaku panitia pelaksana.

Pembatalan tersebut berdasarkan surat berita acara ditandatangani Isay Judae lengkap dengan cap Damang Katingan Tengah per tanggal 25 Februari 2017. Keterangan pembatalan itu disebarkan seorang pengguna media sosial Facebook atas nama Agustinus B. Asan, Palangka Raya, Sabtu malam 25 Februari 2017.

"Tuhan Ajaib. Positif batal, saya langsung bertemu dengan Damang Katingan Tengah," kata Agustinus yang bekerja di Protokol Pemprov Kalteng itu di akun Facebooknya lengkap dengan foto surat pernyataan sikap pembatalan ritual pernikahan maupun foto dirinya bersama Damang Kepala Adat Katingan Tengah Isay Judae selaku panitia pelaksana, dilansir Antara, Minggu (26/2/2017).

Ritual adat perkawinan Pangkalima Burung dengan Sri Baruno memang mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Mulai dari Mantan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang, Pengurus Dewan Adat Dayak Nasional (DAD) Kalteng maupun Kabupaten Katingan, Anggota DPRD Kalteng dan pihak lainnya.

Ketua Harian Eksternal DAD Kalteng, Lukas Tingkes dalam pernyataan sikapnya menegaskan bahwa ritual perkawinan gaib Panglima Burung tersebut tidak diakui, tidak direstui dan tidak direkomendasikan serta ditolak oleh DAD Kalteng.

"DAD Kalteng secara tegas menyatakan bahwa perkawinan tersebut tidak sesuai dengan Adat Leluhur Dayak Kalteng. Kami berharap masyarakat suku Dayak tidak terpengaruh dengan isu dan publikasi yang menyesatkan, sehingga melecehkan dan merendahkan harkat dan martabat serta adat leluhur Dayak Kalteng," kata Lukas.

Sebelumnya di tempat terpisah, Ketua DAD Kabupaten Katingan Duwel Rawing secara aturan adat Dayak tidak ada mengenal atau mengatur pernikahan gaib, namun dalam tradisi Kaharingan maupun Jawa sepertinya ada. Meski begitu, pihak pelaksana telah diminta untuk membatalkan rencana ritual pernikahan gaib tersebut.

"Prosesi pernikahan gaib itu bukan dilaksanakan kalangan adat, sehingga DAD Kabupaten Katingan sulit untuk bersikap. Kita juga telah menemui panitia pelaksana pernikahan gaib itu dan meminta agar tidak dilaksanakan karena menimbulkan polemik di masyarakat," kata Duwel.

Mantan Presiden MADN Agustin Teras Narang menila rencana pernikahan gaib Pangkalima Burung dengan Sri Baruno Jagat Parameswari perlu dikaji ulang dan ditunda agar tidak menimbulkan polemik.

Dia mengatakan, gelar Panglima Burung memang sepenuhnya domain dari Adat, namun pemerintah tetap berperan sebagai fasilitator dan sekaligus menjaga dan mengantisipasi dari segi ketenteraman suasana. "Sahnya perkawinan juga harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku, yakni Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Jadi, saya mengusulkan agar jangan terburu-buru dan berhati-hati terkait peristiwa itu," kata Teras Narang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya