Liputan6.com, Jakarta KPU DKI mempersilakan pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada DKI Jakarta. Pasangan calon itu diberikan waktu selama tiga hari.
"Ya ini kan era demokrasi, ada waktu tiga hari sesuai ketentuan undang-undang mengajukan keberatan ke MK," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Advertisement
Sumarno menjelaskan, jika dalam waktu tiga hari tak ada pasangan calon yang melakukan keberatan ke Mahkamah Konsistusi, KPUD akan menetapkan hasil Pilkada DKI Jakarta pada 3-4 Maret.
"Jika dalam waktu tiga hari kami konfirmasi tidak ada yang mengajukan keberatan, kami pada tanggal 3-4 Maret akan mengumumkan hasil sekaligus mengumumkan apakah ada putaran kedua apa tidak juga akan melakukan penetapan Paslon di putaran kedua," ungkap dia.
KPU DKI Jakarta saat ini melakukan tahapan rekapitulasi resmi pemilihan cagub dan cawagub DKI Jakarta. Tahapan ini merupakan penghitungan final dari proses Pilkada DKI Jakarta.
"Hasil rekapitulasi ini final pada hari kita mengetahui perolehan hasil calon. Termasuk keseluruhan pilkada jumlah pemilih dan partisipasi pemilih," ujar Sumarno.
Tahapan rekapitulasi dari KPUD ini telah melakukan beberapa proses dari mulai rekapitulasi di TPS, Kecamatan, tingkat kota hingga terakhir di penghitungan di provinsi. Namun Sumarno menjelaskan, KPUD hanya mengumumkan hasil belum menetapkan kemenangan dari Paslon.
"Hari ini kita lakukan rekapitulasi hasil Pilkada DKI Jakarta. Semoga selesai. Kami tidak menetapkan hasilnya dahulu," terang Sumarno.