Wagub Djarot: Kalau Cuti Terus, Kapan Kerjanya?

Djarot berkaca dari Pilkada 2012 bahwa calon petahana tidak melaksanakan cuti di putaran kedua.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 27 Feb 2017, 06:24 WIB
Cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat melakukan dialog bersama warga Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (7/2). Djarot mengajak warga untuk 'melek' terhadap perubahan yang terjadi di Jakarta selama dipimpin olehnya bersama Ahok. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku enggan untuk kembali cuti kampanye memasuki Pilkada DKI 2017 putaran kedua. Djarot berkaca dari Pilkada 2012 bahwa calon petahana tidak melaksanakan cuti di putaran kedua.

"Aturannya tidak ada cuti putaran kedua. Cuma sosialisasi visi dan misi dalam bentuk debat. Kalau cuti terus kapan kerjanya?" kata Djarot di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu (26/2/2017).

Djarot mengatakan, dia dan Ahok sudah cuti selama 3,5 bulan untuk kampanye putaran pertama. Bila harus kembali cuti kampanye, maka Djarot menganggap dipaksa tidak bekerja selama 4,5 bulan.

"Berarti 4,5 bulan cuti. Padahal ini lagi musim hujan. Mending kita mengurusi kerjaan," ucap Djarot.

Menurut dia, cuti dapat mengganggu pekerjaan penting. Djarot mencontohkan soal antisipasi musibah reklame yang roboh.

"Kalau cuti kita enggak bisa mengurusin ini. Nah, kali reklame kita sudah cek semua. Kita sudah minta agar pangkas pohon yang berbahaya," kata Djarot.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya akan kembali menunjuk pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Namun, keputusan tersebut menunggu putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terkait hasil Pilkada DKI 2017 putaran pertama.

"Tunggu KPU dulu, KPU gimana memasuki kampanye tahap kedua," kata Tjahjo usai rapat bersama Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 22 Februari 2017.

KPU DKI Jakarta sendiri belum menyebutkan adanya cuti kampanye bagi pasangan petahana yang maju ke putaran kedua Pilkada DKI 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya