Sidang Praperadilan Dahlan Iskan Diagendakan Hari Ini

Dahlan Iskan mengajukan tuntutan terhadap Kejagung atas penetapan status tersangka dirinya dalam kasus pengadaan mobil listrik.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Feb 2017, 09:44 WIB
Dahlan Iskan

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Badan Usaha Negara Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Agung mengenai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik.

Namun, seperti dikutip dari Antara, Senin (27/2/2017), Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna menyatakan belum bisa memastikan waktu digelarnya sidang tersebut.

"Karena sidang pertama biasanya jamnya masih menunggu kehadiran lengkap dari kedua pihak," kata Made Sutrisna, yang menurut rencana juga akan menjadi hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan Dahlan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka perkara pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi dalam perkara itu.

Di pengadilan tingkat pertama, Dasep Ahmadi dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman dua tahun penjara.

Dalam proyek pengadaan mobil listrik yang akan dipamerkan dalam KTT APEC, Dahlan disebut menunjuk Dasep, yang dalam pembuatan prototipe mobil listrik menggunakan chasis (rangka penopang mesin) dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi Agen Tunggal Pemegang Merek.

Mahkamah Agung menyebut Dahlan Iskan terlibat atau bersama-sama melakukan tindak pidana yang dilakukan Dasep. Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek mobil listrik itu menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 17,1 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya