BPJS Ketenagakerjaan Beri Fasilitas Pinjaman KPR untuk Pekerja

Persyaratan pemberian KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 27 Feb 2017, 10:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan salah satu manfaat layanan tambahan (MLT) untuk meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Fasilitas ini diperuntukkan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik mereka yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ataupun kategori non-MBR.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, pengembangan MLT bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pemilikan rumah yang layak dan sekaligus mendukung program sejuta rumah dari pemerintah. Agus juga berharap program ini dapat menjadi daya tarik meningkatkan dan memperluas cakupan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Agus menambahkan fasilitas pembiayaan program MLT ini mencakup sisi permintaan dan ketersediaan industri perumahan dan dilaksanakan melalui kerjasama dengan nank pemerintah. Dari sisi permintaan yaitu memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan dengan bunga ringan bagi peserta dan dari sisi ketersediaan berbentuk pembiayaan yang kompetitif untuk developer atau pengembang perumahan.

"MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya mencakup 4 jenis, yaitu KPR, pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP) dan kredit konstruksi bagi developer," kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Agus menjelaskan, persyaratan pemberian KPR dan PUMP bagi MBR diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah, dengan maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai dengan 99 persen dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal sebesar Rp 500 juta. PUMP tidak diperkenankan bagi pekerja pada kategori ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.

Untuk jenis PRP yang diperuntukkan untuk merenovasi rumah pekerja, besaran dana pinjaman maksimal yang dapat diberikan adalah sebesar Rp 50 juta. Dan terakhir untuk pembiayaan kredit konstruksi khusus diperuntukkan bagi developer perumahan yang membangun rumah tapak ataupun rumah susun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Patokan besaran bunga pembiayaan rumah dan KPR ini merujuk pada rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR), dengan rincian sebagai berikut:

1. Jenis pinjaman KPR subsidi/bagi MBR: bunga sebesar 5 persen. Dan untuk jenis pinjaman non-MBR: bunga sebesar BI RR + 3 persen selama jangka waktu 20 tahun.

2. Jenis pinjaman PUMP subsidi/bagi MBR: bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.

3. Jenis pinjaman renovasi perumahan: bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu 10 tahun.

4. Jenis pinjaman kredit konstruksi: bunga sebesar BI RR + 4 persen dengan maksimal pinjaman sebesar 80 persen dari RAB selama 5 tahun.

"Tingkat bunga semua jenis pinjaman perumahan ini berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Jadi tidak seperti tingkat bunga KPR di luar sana, yang mungkin saja murah pada tahun-tahun awal, tapi kemudian naik drastis pada tahun berikutnya," pungkas Agus.

(Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya