Wakabareskrim Irjen Pol Antam Novambar (kedua kiri) dan Kepala BKIPM Rina (kedua kanan) menunjukkan barang bukti beserta tersangka penyelundupan benih lobster ke Singapura dan Vietnam, di kantor KKP, Jakarta, Senin (27/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Barang bukti benih lobster yang berhasil digagalkan oleh petugas, di kantor KKP, Jakarta, Senin (27/2). Polri bersama KKP dan Kemenkumham menggagalkan penyelundupan 65.699 ekor benih lobster ke Singapura dan Vietnam. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Barang bukti uang senilai Rp 100 juta dalam kasus penyelundupan benih lobster, di kantor KKP Jakarta, Senin (27/2). Penyelundupan bibit lobster ke Singapura dan Vietnam ini berpotensi merugikan negara mencapai Rp 7 miliar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Sejumlah tersangka dalam kasus penyelundupan benih lobster ke Singapura dan Vietnam, di kantor KKP, Jakarta, Senin (27/2). Dari operasi penggagalan ini, sembilan orang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Wakabareskrim Irjen Pol Antam Novambar bersama Kepala BKIPM Rina (tengah) menunjukkan barang bukti beserta tersangka penyelundupan puluhan ribu benih lobster ke Singapura dan Vietnam, di kantor KKP, Jakarta, Senin (27/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Barang bukti uang dan benih lobster yang berhasil digagalkan oleh petugas, di kantor KKP, Senin (27/2). Polri bersama KKP dan Kemenkumham menggagalkan penyelundupan 65.699 ekor benih lobster ke Singapura dan Vietnam. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Barang bukti yang disita oleh petugas dalam kasus penyelundupan benih lobster, di kantor KKP Jakarta, Senin (27/2). Penyelundupan bibit lobster ke Singapura dan Vietnam ini berpotensi merugikan negara mencapai Rp 7 miliar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Barang bukti yang disita oleh petugas dalam kasus penyelundupan benih lobster, di kantor KKP Jakarta, Senin (27/2). Penyelundupan bibit lobster ke Singapura dan Vietnam ini berpotensi merugikan negara mencapai Rp 7 miliar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)