Aksi Tolak Kepala Sekolah Baru Batalkan Upacara Bendera Pelajar

Warga segel SMP di Papua imbas konflik pergantian kepala sekolah, siswa batal menggelar upacara bendera.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Feb 2017, 16:01 WIB
Hampir 29 kabupaten/kota di Papua memilih menggunakan guru bantu atau guru kontrak untuk mendidik anak usia sekolah hingga ke kampung-kampung. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Liputan6.com, Timika - Sekelompok warga yang mengatasnamakan masyarakat dan komite sekolah melakukan aksi pemalangan gedung SMP Negeri 7 Nawaripi, Timika, Papua, Senin (27/2/2017).

Pemalangan gedung sekolah sebagai protes atas kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Mimika, Papua, Jenny O Usmanny, yang mengganti Kepala SMPN 7 dengan pejabat yang baru.

Mereka menutup pintu gerbang sekolah dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan aspirasi mereka. Di spanduk tersebut bertuliskan pernyataan penolakan kepala sekolah yang baru diangkat, Anton Karuh.

Mereka menuntut pelantikan pejabat yang lama, Bastiana Karet, sebagai Kepala SMPN 7 Mimika definitif. Aksi tersebut mengakibatkan terganggunya proses belajar mengajar pada hari pertama pekan baru. Puluhan siswa yang telah hadir untuk mempersiapkan upacara bendera akhirnya tidak bisa masuk ke kompleks sekolah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Ausilius You, ketika dikonfirmasi terkait pemalangan tersebut membenarkan sekelompok warga sekolah di antaranya orangtua siswa dan tokoh masyarakat melakukan aksi protes dengan memalang gerbang sekolah.

Senada dengan aspirasi kelompok yang melakukan aksi pemalangan, Ausilius mengatakan jika pihaknya telah disurati terkait pernyataan sikap mewakili masyarakat sekolah tersebut yang dilayangkan kepada dirinya tertanggal 24 Februari lalu.

"Saya baru terima surat itu dari Asisten III. Pada intinya, mereka menolak pejabat kepala sekolah yang baru diangkat berdasarkan nota tugas dari Kepala Dispendasbud," katanya, dilansir Antara.

Ia mengatakan akan segera mengumpulkan komite sekolah, para guru dan kepala Dispendasbud untuk menyelesaikan persoalan ini. Ausilius menilai langkah yang diambil Kepala Dispendasbud salah dan menyalahi aturan terkait pengangkatan dan pergantian pejabat di sekolah.

"Kepala Sekolah yang baru dinotatugaskan ini skan di-SK-kan oleh Bupati sebagai kepala Sekolah di SMP Negeri 6, tetapi kembali dinotatugaskan untuk menjadi kepala SMPN 7. Nah, itu yang tidak benar karena SK Bupati lebih tinggi dari nota tugas," ujar dia.

Sebagai Pembina Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Mimika Papua, Ausilius juga mengatakan tindakan Kepala Dispendasbud diperbolehkan jika ternyata di SMPN 7 tidak ada pejabat kepala sekolah. Kenyataannya, SMPN 7 sudah ada kepala sekolahnya yang sementara menunggu SK Bupati Mimika.

Untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali, Sekda memerintahkan kepada para pimpinan SKPD untuk dapat melaporkan pemindahan dan pengangkatan staf atau pejabat kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Asisten yang membidangi kepegawaian.

Ia menekankan untuk tidak boleh melakukan pemindahan guru dan kepala sekolah di semua sekolah yang ada hingga akhir tahun ajaran 2016-2017. Pasalnya, hal tersebut dikhawatirkan akan mengganggu proses persiapan Ujian Nasional di masing-masing sekolah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya