Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran berpendapat, penyelesaian masalah hate speech atau penyebaran ujaran kebencian di media sosial tidak akan selesai jika penyelesaiannya hanya melalui penegakan hukum.
Menurut Fadil, ujaran kebencian akan tetap ada bila masyarakatnya atau pengguna media sosial tidak mengubah perilaku mereka.
Advertisement
"Untuk mengurangi kejahatan hate speech penegakan hukum tidak menyelesaikan masalah. Kalau satu ditangkap, nanti ada lagi temannya yang bikin konten yang sama," kata Fadil dalam diskusi publik 'Penebaran Kebencian, Problem Intoleransi, dan Peranan Penegak Hukum' di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).
Fadil menganggap, pencegahan merupakan langkah terbaik menanggulangi penyebaran ujaran kebencian khususnya di media sosial. Salah satu caranya yaitu dengan mengedukasi masyarakat.
"Counter speech perlu dilakukan. Yang paling efektif saya kira mengubah budaya-budaya (hate speech) itu," ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini.