Liputan6.com, Jakarta Belum lama menghirup udara segar di luar jeruji, Sandy Tumiwa kembali harus bersiap-siap berurusan dengan hukum. Pasalnya, pedangdut Annisa Bahar, salah satu korban penipuan yang dilakukan Sandy Tumiwa dan Cici, sudah mempersiapkan gugatan untuk mereka.
Annisa Bahar bersama kuasa hukumnya, Henry Indraguna, menyampaikan rencananya untuk menggugat kembali Sandy Tumiwa dalam waktu dekat.
"Kita akan laporkan ke kepolisian. Kayaknya pilih Bareskrim atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujar Henry Indraguna saat menggelar konferensi pers di bilangan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).
Baca Juga
Advertisement
Kuasa hukum Annisa Bahar ini juga menambahkan akan menyita harta gono-gini milik Sandy Tumiwa sebagai ganti kerugian yang dialami kliennya.
"Yang kedua kami akan melaporkan ke pengadilan mengenai harta gono gini, untuk asetnya disita bersama. Mungkin waktunya paling lama Jumat," ucap sang pengacara pedangdut yang top lewat goyang patah-patah itu.
Meski begitu, pihak Annisa Bahar masih menunggu niat baik dari pihak Sandy Tumiwa untuk bisa bertemu dan bicara secara kekeluargaan sebelum hari Jumat.
"Kalau bisa sebelum Jumat mereka hubungi kami untuk kekeluargaan. Kalau nggak ya kita laporkan," ucap Henry Indraguna.