Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan bahwa PT Freeport Indonesia akan kembali berstatus Kontrak Karya (KK) jika keberatan dengan kontrak baru di Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Akibatnya, Freeport tidak bisa ekspor kecuali mineral dan tembaga sudah dimurnikan.
"Kita tidak mewajibkan KK jadi IUPK. Tidak apa kalau mau tetap KK, terserah. Konsekuensinya sudah harus membangun smelter sekarang. Itu ada di perjanjian kok," ucap Menteri Jonan beberapa waktu lalu ketika sedang di Papua.
Advertisement
Jonan mengaku, Kementerian ESDM tidak menutup pintu bagi perusahaan tambang, termasuk Freeport yang mengajukan perpanjangan izin ekspor dengan syarat mengubah status dari KK menjadi IUPK.
"Perpanjangan saya kasih kok kalau mengajukan, itu kan sesuai peraturan. Komitmennya 5 tahun bangun smelter, saya kasih izin ekspor, tapi harus diubah jadi IUPK. Tantangannya diubah jadi IUPK apakah semua persyaratan bisa diadopsi di IUPK, itu banyak Kementerian, terutama pajak dan itu di luar wewenang saya," ucap dia.
Perihal peraturan yang terkait dengan kementerian lain, eks Menteri Perhubungan ini siap menjembatinya.
"Kalau mau nego saya jembatani, tapi kan kewenangan tetap di kementerian keuangan dan BKPM," tandas Jonan.
Powered By:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)