Liputan6.com, Jakarta - Akun anonim atau akun yang memakai nama samaran semakin menjamur di media sosial. Tak jarang, akun-akun ini menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian yang menyerang seseorang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Fadil Imran mengatakan, akun anonim bisa dengan mudah dilacak. Namun, perlu waktu untuk menemukan siapa orang yang mengelola dan menjalankan akun tersebut.
Advertisement
"Bisa, tetap bisa dilacak. Cuma butuh teknologi dan waktu," kata Fadil dalam sebuah diskusi publik 'Penebaran Kebencian, Problem Intoleransi, dan Peranan Penegak Hukum' di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).
Fadil juga tak memungkiri, akun anonim ini juga kerap menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian. Hanya saja, Fadil mengaku pihaknya tak bisa langsung bergerak menindak akun tersebut tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
"Tapi kalau sudah viral kita melakukan profiling atau penyelidikan," ucap Fadil.
Dia menambahkan, penyelesaian masalah hate speech atau penyebaran ujaran kebencian di media sosial tidak akan selesai jika penyelesaiannya hanya melalui penegakan hukum. Ujaran kebencian akan tetap ada bila masyarakatnya atau pengguna media sosial tidak mengubah perilaku mereka.