Kayu Pembalak Liar Lalu Lalang di Pintu Masuk Hutan Satu-Satunya

Padahal, pintu masuk yang jadi akses pemilik konsesi hutan itu terlarang bagi warga yang hendak mancing ikan.

oleh M Syukur diperbarui 28 Feb 2017, 12:34 WIB
Padahal, pintu masuk yang jadi akses pemilik konsesi hutan itu terlarang bagi warga yang hendak mancing ikan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Mengungkap pembalak liar (illegal logging) di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis, Riau, ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami. Sulit ditemukan aktor utamanya, termasuk keterlibatan perusahaan pemilik konsesi di pinggiran kawasan tersebut.

Di lokasi itu, hanya ada satu pintu masuk menuju kawasan itu, begitu juga dengan kanalnya. Warga yang berniat memancing ke dalam kawasan seringkali dipaksa pulang karena dilarang masuk sejumlah orang-orang yang diduga kaki tangan perusahaan.

Namun, di pintu masuk itu pula, kayu olahan jenis Meranti dan campuran diduga hasil pembalakan liar dari kawasan Biosfer malah lalu lalang. Para pembalak juga melansir kayu memakai kanal dan diangkut melalui pintu serupa.

"Iya aneh juga, saya dengar pemancing saja disuruh pulang, tidak boleh masuk. Kenapa ya di pintu masuk bisa lalu kayu hasil illegal logging," kata Kapolda Riau Irjen Zulkarnain di Mapolda Riau, Senin, 27 Februari 2017, usai memburu pembalak liar di kawasan tersebut.

Mantan Kapolda Maluku Utara menyatakan, tidak menutup kemungkinan keterlibatan aparat di perusahaan diusut. Langkah pertama adalah membuka mulut tersangka pembalak liar bernama Mirin yang ditangkap pada Senin siang agar 'bernyanyi'.

Menurut Zulkarnain, perusahaan secara badan usaha tidak mungkin terlibat karena tidak ada keuntungan berarti. Kalau individual, tambah dia, bisa saja ada keterlibatan.

"Hanya saja, kepolisian melakukan pengusutan berdasarkan fakta yuridis. Siapa penebangnya, siapa penampungnya, siapa cukongnyo dan siapa pembelinya. Kalau ada keterlibatan oknum (perusahaan), akan diusut, ini komitmen Polda," kata Zulkarnain.

Setelah meninjau lokasi Cagar Biosfer, Kapolda tak menampik hanya ada satu pintu masuk ke dalam kawasan. Kanal-kanal yang ada, terutama kanal induk, juga melewati lahan konsesi perusahaan di sekitar lokasi.

Atas hal ini, Zulkarnain meminta perusahaan pemilik konsesi di kawasan penyangga untuk bersama-sama menjaga kawasan Biosfer dari pembalakan liar dan perambah hutan.

Padahal, pintu masuk yang jadi akses pemilik konsesi hutan itu terlarang bagi warga yang hendak mancing ikan. (Liputan6.com/M Syukur)

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani di lokasi sama berjanji bakal mengevaluasi keberadaan perusahaan pemilik lahan konsesi di Biosfer.

Evaluasi ini tentu saja bukan terkait keberadaan perusahaan mengolah Hutan Tanaman Industri (HTI), tapi ke arah lolosnya para pembalak liar membawa kayu dari kawasan ini melewati kanal dan satu-satunya pintu masuk di sana.

"Nantinya akan disampaikan (dibahas) di pusat, kenapa ini bisa terjadi," kata Rasio yang juga turun melihat pembalakan liar di Biosfer bersama Kapolda Riau.

Dia juga berjanji membahas akses masuk ini bersama perusahaan di lokasi. Namun, dia enggan menyebut nama perusahaan dimaksud yang diketahui sebagai perusahaan raksasa bubur kertas di Asia itu.

"Nantilah kita cek di peta, ada tu nama perusahaanya," kata Rasio.

Senada dengan Zulkarnain, Rasio juga mengajak perusahaan pemilik lahan konsesi menjaga Biosfer dari pembalak liar dan menjaga ketat pintu masuk ke kawasan itu.

Dia menyebut, Biosfer tidak hanya penting bagi masyarakat Riau, tapi juga dunia karena ditetapkan UNESCO sebagai cagar dan paru-paru dunia. Lokasi ini juga dinilai berperan penting bagi penelitian dan memiliki sumber ekonomi tak terbilang.

"Bukan ekonomi dengan pembalakan liar ya," ujar dia.

Sebelumnya dalam operasi yang dipimpin Kapolda Riau Irjen Zulkarnain, diamankan satu pelaku pembalakan liar bernama Mirin. Dia diduga adalah pekerja yang dibiayai cukong dan masih diburu petugas.

Dari lokasi Biosfer, ditemukan 65 kubik kayu yang sudah diolah menjadi papan dan balok. Kayu itu ditemukan bertumpuk di pinggir kanal dan sebagian lagi berada dalam kanal.

Selain itu, juga disita 48 kubik kayu yang sudah diangkut ke desa sekitar Biosfer. Diduga kayu hasil pembalakan liar itu sampai ke desa setelah melewati satu-satunya pintu masuk milik perusahaan konsesi.

"Semuanya sudah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong," kata Zulkarnain.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya