Liputan6.com, Jakarta - Andika Kangen Band kembali harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pria 30 tahun itu ditahan atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, Chairunnisa alias Caca.
Baca Juga
Advertisement
Sebelum akhirnya ditahan, Andika Kangen Band lebih dulu menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung selama enam jam. Sejak Minggu (26/2/2017) kemarin, Andika resmi mendekam di tahanan.
Hal ini tentunya bagai mimpi buruk bagi Andika Kangen Band yang beberapa tahun lalu juga sempat menjadi tahanan atas kasus narkoba. Andika bahkan tak dapat membendung air matanya ketika ia dinyatakan ditahan.
"Saudara Andika telah dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah cukup bukti telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujar Kompol Deden Heksaputera seperti dikutip dari tayangan infotainment WasWas, Senin (27/2/2017).
Akibat perbuatannya, Andika Kangen Band dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia bahkan terancam hukuman selama lima tahun penjara.
Menurut keterangan kuasa hukumnya, Ferry Juan, Andika datang sendiri dengan sukarela ke Polresta Bandar Lampung setelah dua kali panggilan.
"Menurut penyidik, dikarenakan sudah dua kali panggilan tidak dipenuhi oleh Andika. Maka setelah BAP selesai, Andika ditahan," jelas Ferry Juan.
Seperti diketahui, belum lama ini Andika Kangen Band dilaporkan ke polisi oleh Caca atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Andika kabarnya memukul Caca hingga beberapa bagian tubuh dan wajahnya lebam.