Liputan6.com,Brebes - Warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, heboh dan resah karena banyak poster bergambar palu arit menempel pada tiang listrik dan reklame di Jalur Pantura.
Informasi yang berhasil dihimpun Liputan6.com, poster gambar palu dan arit yang dulu sangat kental sebagai identitas Partai Komunis Indonesia (PKI) itu ditemukan di dua titik di Jalur Pantura Brebes sekitar pukul 07.00 WIB pagi Senin, 27 Februari 2017.
Adapun dua gambar poster itu, berukuran sekitar 20 x 80 centimeter (cm) dengan tulisan Markas H. PKI. Geng motor. P. S. Bimas. Institusi Kitab Hukum. Moh. Diah FIER. Karya Prof. DR. Aidit-Mr. Anton-ali.
Kemudian poster satunya, dengan ukuran 40 x 20 cm dengan tulisan Muhammad fIR, jilid 2, Amanat Prof. Dr. Aidit, Ketua anak cabang Hp 08765112021 wakil Tohar L sadar desa swjjr dul, Gerwani (neneng ayu nunginsih). Terpasang di dua titik Jalan Pesantunan raya RT 02 RW 07 Desa Pesantunan Kecamatan Wanasari Brebes.
Dua poster bergambar palu arit itu terpasang di tiang listrik di depan Lapangan Kolekan watu Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari Brebes, dan papan reklame Jogja Mall yang terpasang di pinggir jalan jembatan sungai Rumalang Desa Pesantunan Wanasari Brebes.
Baca Juga
Advertisement
Warid, warga RT 02/07 Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Brebes, melihat poster bergambar palu arit pada Senin, 27 Februari 2017 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Saat itu, kebetulan Warid keluar untuk melihat warung makannya di depan rumah. Tiba-tiba dia melihat gambar tersebut di tiang papan reklame Jogja Mall.
"Awalnya saya nggak tahu kalau poster yang dipasang di tiang itu ada gambar palu dan arit. Tapi setelah saya dekati karena penasaran, kok ada poster itu ternyata gambar simbol PKI," ucap Warid.
Tak lama berselang, ia dan warga setempat pun melaporkan temuan poster bergambar palu arit ke aparat Kodim 0713/Brebes dan Kepolisian Polres Brebes.
"Paginya saya dan warga laporan ke Kodim 0713/Brebes. Dan sekitar pukul 06.30 WIB pagi aparat TNI dan Polisi datang ke lokasi temuan poster gambar palu dan arit," dia menambahkan.
Kemudian, sekitar pukul 07.30 WIB aparat gabungan TNI dan Polisi datang ke lokasi untuk menurunkan atau mengamankan gambar tersebut.
Sekitar pukul 08.00 WIB aparat gabungan selesai menurunkan gambar tersebut untuk di dokumentasikan sebagai data guna penyelidikan lebih lanjut.
Kini, barang bukti gambar palu arit tersebut sudah diamankan di Polsek Wanasari untuk pengembangan dan penyelidikan selanjutnya.
Mencari Pemasang Poster Palu Arit
Sementara itu, Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ahmad Hadi Hariono membenarkan temuan poster bergambar logo palu dan arit.
Hadi menambahkan, poster logo palu dan arit itu ditemukan di dua titik di jalur Pantura.
"Ya memang informasi yang kami terima pemasangan gambar bersimbol palu dan arit itu dipasang di dua titik," ucap Hadi.
Ia mengimbau kepada masyarakat apabila melihat atau menemukan gambar-gambar lainya yang ada unsur gambar atau simbol palu dan arit segera melapor ke aparat setempat.
"Kami minta masyarakat segera melaporkan kalau melihat dan menemukan gambar seperti ini (bersimbol palu dan arit)," ucap dia.
Hingga kini, kata Dandim, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Kesbangpolinmas dan kepolisian untuk mencari tahu pelaku pemasangan gambar palu dan arit.
"Masih kami koordinasikan dengan Kesbangpolinmas, siapa yang memasang gambar bersimbol palu dan arit itu," ungkapnya.
Sementara itu, Susilo (45) warga Brebes sekeligus pemerhati hukum mengaku resah dan prihatin dengan penyebaran poster lambang PKI. Ia khawatir, jika poster bergambar palu dan arit itu menyebar ke daerah lainya hingga ke pelosok-pelosok desa.
"Penyebaran melalui poster lambang PKI tidak boleh meluas ke wilayah pedesaan lainnya sehingga dapat dicegah sejak dini berkembangnya paham komunis," ucap Susilo.
Menurut dia, aparat kepolisian harus menemukan dan menindak tegas pelaku penyebar poster bergambar palu dan arit.
"Poster bergambar lambang PKI yang meresahkan masyarakat ini harus dihentikan dan (aparat) harus menindaknya secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum," jelasnya.
Menurut Susilo, sesuai ketentuan, siapapun yang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) harus diproses secara hukum.
Advertisement