Liputan6.com, Jakarta - Panitia seleksi (Pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai bekerja mencari sosok terbaik pengganti Patrialis Akbar. Pansel tak mau lagi ada hakim MK yang terlibat kasus hukum.
Untuk itu, Pansel akan melibatkan sejumlah lembaga lain untuk memastikan integritas para calon hakim MK. Setidaknya, Pansel melibatkan KPK dan PPATK dalam proses seleksi hakim.
Advertisement
"Integritas didapat dari tes kita. Kita harap dari masukan-masukan dari lembaga-lembaga resmi seperti PPATK, KPK, KY. Kita kerja sama KY karena KY punya kepanjangan tangan di daerah-daerah kalau ada calon pendaftar di situ KY bisa bantu track recordnya. Kita juga minta data dari Polri dan BIN semuanya untuk track record integritasnya," ujar Ketua Pansel Hakim MK Harjono di Gedung I Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Harjono mengatakan, sebagai calon hakim MK harus memenuhi beberapa syarat. Berdasar undang-undang, calon harus sarjana hukum, usia antara 47-60 tahun, dan memiliki pengalaman 15 tahun di bidang hukum.
Pendaftaran akan ditutup pada 3 Maret 2017. Setelah itu, tim akan melakukan seleksi administratif dan mengumumkan 10 nama yang lolos.
Nantinya, 10 nama inilah yang akan menjalani seleksi wawancara. Sampai akhirnya pada 31 Maret pansel akan menyerahkan nama calon hakim MK kepada Presiden.
Presiden memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan satu nama hakim MK pengganti Patrialis Akbar yang terlibat kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Karena untuk mengisi 1 lowongan, ada 3 calon yang akan kita sampaikan ke Presiden," Harjono memungkas.