Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan ancaman tak main-main bagi yang tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Saat ini, pemerintah sedang melacak data pelaku usaha maupun industri yang memiliki potensi pajak besar, namun mangkir dari kewajiban membayar pajak, bahkan tidak ikut tax amnesty.
"Kita lagi siapkan analisa semua aktivitas ekonomi secara rinci sampai sub sektor. Mereka yang kontribusi pajaknya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama ini masih rendah, kita bedah sektor usaha, pelaku ekonomi," kata Sri Mulyani saat Farewell Tax Amnesty di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Advertisement
Sri Mulyani akan menyisir data-data tersebut yang ada di Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta lainnya. "Jadi mohon dimaklumi, karena ini merupakan pelaksanaan Undang-undang (UU) pajak secara konsisten," dia menegaskan.
Lebih jauh dia menjelaskan, Kementerian Keuangan dalam pelacakan data ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. Upaya tersebut akan dilakukan pasca kegiatan tax amnesty ini.
"Konsekuensinya kalau tidak ikut tax amnesty, tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan padahal punya harta dan aktivitas ekonomi, dan kita temukan ada harta yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu tiga tahun, kita akan menggunakan data tersebut untuk menagihnya kepada Anda," Sri Mulyani menerangkan.
"Juga akan mengenakan sanksi 2 persen selama 24 bulan. Berarti sanksinya 48 persen. Jadi bandingkan dengan tarif tax amnesty yang saat ini hanya 5 persen," tandas dia.