Dukung Industri Maju, Pemerintah Turunkan Harga Gas Bumi di Medan

Kementerian ESDM memutuskan harga gas bumi untuk industri di wilayah Medan dan sekitarnya turun dari US$ 13,38 menjadi US$ 9,95 per MMBTU.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Feb 2017, 19:19 WIB
Kementerian ESDM memutuskan harga gas bumi untuk industri di wilayah Medan dan sekitarnya turun dari US$ 13,38 menjadi US$ 9,95 per MMBTU.

Liputan6.com, Jakarta Guna menjaga keberlangsungan pertumbuhan industri di wilayah Medan dan sekitarnya, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM untuk Industri di Wilayah Medan dan sekitarnya.

Kementerian ESDM memutuskan harga gas bumi untuk industri di wilayah Medan dan sekitarnya, dihitung berdasarkan komponen harga gas bumi hulu, tarif penyaluran dan biaya distribusi gas bumi.

Dengan keluarnya keputusan tersebut, terhitung mulai 1 Februari 2017, harga gas bumi turun dari US$ 13,38 per MMBTU menjadi US$ 9,95 per MMBTU.

Penurunan harga gas juga diikuti dengan ketentuan dimana pengguna dengan produsen gas harus melakukan amandemen Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengungkapkan untuk menurunkan harga gas tersebut, industri di Sumatera Utara harus menggunakan gas pipa dan tidak menggunakan gas alam cair (Liqufied Natural Gas/LNG).

Alasannya, jika menggunakan LNG ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mengubah LNG menjadi gas (regasifikasi).

"Yang tadinya LNG itu diganti ke gas pipa semua, LNG tadinya kan mahal sehingga bisa turun," tutur dia.

Wilayah Medan dan sekitarnya sempat menjadi sorotan karena menetapkan harga gas bumi untuk industri lebih mahal dan cukup tinggi dibandingkan daerah lain. Penurunan harga gas bumi di medan terjadi setelah pemerintah berdiskusi dengan PT Pertamina EP dan Pertamina Hulu Energi (PHE), terkait penurunan harga gas dari hulu untuk wilayah Sumatera Utara.

Powered By:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya