Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum pasangan calon gubernur Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief resmi mendaftarkan gugatan pelanggaran pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Langkah itu diambil lantaran tak adanya tanggapan atas laporan kecurangan dan pelanggaran yang disampaikan.
"Dalam rapat pleno KPU Banten, Minggu 27 Februari, baik KPUD maupun Bawaslu Provinsi Banten sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi Pasangan Rano Embay," ujar Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Advertisement
Padahal, lanjut Basarah, data dan fakta itu adalah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. Dan itu dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon.
Basarah mengungkapkan, di Kota Tangerang, KPU Kota Tangerang maupun Bawaslu Provinsi mengabaikan permintaan saksi Rano-Embay untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara. Ini lantaran terdapat bukti kuat adanya penggelembungan suara yang mencapai ribuan suara.
"Pengabaian bukti-bukti yang disampaikan mengakibatkan kehadiran Saksi Rano - Embay dalam Rapat Pleno KPU Banten menjadi tidak berguna, karena ditolak dan tidak diberikan hak melakukan koreksi sebagaimana yang menjadi fungsi seorang saksi," papar dia.
Sehingga menurut dia, saksi Rano-Embay memutuskan walk out dan tidak mengakui hasil rapat itu karena pembahasan dan penetapannya tidak melalui mekanisme koreksi dari saksi dan pihak lain.
Berangkat dari situasi tersebut, pihaknya memutuskan melanjutkannya ke MK. Karena pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang itu telah merugikan hak konstitusional Rano - Embay dan membuat cacat penyelenggaraan Pilgub di Banten.
"Kami percaya bahwa MK adalah lembaga negara yang kredibel yang berfungsi menegakkan keadilan setiap warga negara yang hak konsititusionalnya dilanggar dalam pilkada Banten. Kami berharap MK dapat melihat sisi kebenaran dan keadilan yang diduga dilanggar pasangan calon, penyelenggara pemilu, maupun aparatur pemerintah daerah," harap Basarah.
Basarah mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti kuat untuk dijadikan bahan pertimbangan MK. Dengan begitu, mahkamah diharapkan dapat memeriksa, menilai, meyakini dan hingga akhirnya memutus bahwa telah terjadi pelanggaran pilkada di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.
"Sehingga sebelum memutus sengketa hasil perolehan suara, MK akan memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang terlebih dahulu di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang," ujar dia.