Tiru Donald Trump, Pengusaha Minta Sri Mulyani Potong Tarif Pajak

Pengurangan tarif tersebut harus dilakukan pemerintah karena sejalan dengan upaya negara lain meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Feb 2017, 21:16 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendesak pemerintah memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari saat ini sebesar 25 persen. Pengurangan tarif tersebut harus dilakukan pemerintah karena sejalan dengan upaya negara lain meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani menyambut baik langkah reformasi perpajakan pasca program pengampunan pajak (tax amnesty). Perlu revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU PPh, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Adanya perbaikan administrasi perpajakan serta peningkatan kapasitas dan integritas aparat pelayanan pajak untuk peningkatan kualitas pelayanan perpajakan sehingga meminimalisir sengketa dan kebocoran pajak," kata Hariyadi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Hariyadi berharap, pemerintah menurunkan tarif PPh Badan guna meningkatkan daya saing ekonomi dan kepatuhan Wajib Pajak. Agar Indonesia semakin kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga, seperti Singapore dan Malaysia.

Hal ini sejalan dengan upaya negara lain yang memiliki rencana untuk mengurangi tarif PPh Badan. Salah satunya kebijakan proteksionis Presiden Amerika Serikat, Donald J Trump yang mewacanakan pemangkasan tarif PPh Badan dari 35 persen menjadi sekitar 15 persen sampai 20 persen.

"Penurunan PPh (Badan) sedang dibahas negara lain, seperti AS saat ini mulai membahas tarif (PPh Badan) dari 35 persen menjadi 15 persen-20 persen dan negara lain. Jadi penurunan tarif PPh untuk peningkatan daya saing ekonomi dan kepatuhan WP," tukas Hariyadi.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani sedang mengkaji permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurangi PPh Badan dari 25 persen menjadi 17 persen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya