Ketua MPR: Tindakan Pelaku Bom Bandung Pemaksaan Kehendak

Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan kecamannya atas perilaku bom Bandung itu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Mar 2017, 07:28 WIB
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan memberikan sambutan launching buku "Perjalanan Panjang Pilkada Serentak" d Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Buku setebal 398 halaman ini mengurai sejarah dan gagasan pilkada serentak. (Liputan6/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bom Bandung yang terjadi di Lapangan Pandawa menghebohkan warga. Usai melakukan aksi, sang pelaku bernama Yayat Cahdiyat berlari ke Kelurahan Arjuna hingga akhirnya tewas oleh petugas lantaran enggan menyerahkan diri.

Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan kecamannya atas perilaku bom Bandung itu. Tindakan yang dilakukan pelaku itu dianggap sebagai pemaksaan kehendak.

"Kalau bertindak memaksakan kehendak sudah pasti kita kecam dan itu kan biadab," ucap pria yang karib disapa Zulhas ini usai melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten, Selasa (28/2/2017).

Dia meminta masyarakat untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemaksaan kehendak tentu melanggar konstitusi dan berhadapan dengan hukum.

"Apakah itu teror, apakah itu bom, ataukah itu apapun," imbuh politisi PAN ini.

"Kita sudah sepakat kita adalah negara demokrasi Pancasila tidak boleh memaksakan kehendak dalam bentuk apapun, apalagi bom , sudah tentu akan disikat aparat penegak hukum," ujar Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Terkait kejadian bom Bandung, Polri masih mendalami jaringan sang pelaku. Selain itu, sejumlah barang milik pelaku juga diamankan petugas setelah melakukan pengeledahan di rumah kontrakan sang terduga teroris.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya