Terbukti Jadi Perantara Perkara, Hakim PT Pekanbaru Diberhentikan

Tak terima dengan putusan MKH, hakim Pangeran Napitupulu berniat mengajukan banding.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Mar 2017, 06:40 WIB
MKH berhentikan hakim

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau, Pangeran Napitupulu. Dia dinyatakan terbukti menjadi perantara dalam pengurusan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Medan tahun 2009.

"Tindakan terlapor bertindak sebagai perantara dengan permintaan sejumlah uang merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ucap Ketua MKH Maradam Harahap dalam persidangan, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

MKH memberikan hukuman berat, yakni pemberhentian dengan hormat. Selain itu, juga meminta Ketua MA Hatta Ali untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara bagi Napitupulu. Surat pemberhentian itu akan berlaku hingga terbitnya surat keputusan Presiden terkait pemberhentian Napitupulu.

"Memerintahkan kepada ketua MA untuk memberhentikan sementara terhadap terlapor, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai diterbitkannya keputusan presiden," jelas Maradam.

Sementara pertimbangan MKH yang meringankan sanksi, yakni lantaran Napitupulu sebelumnya belum pernah dijatuhi sanksi.

Pujian Komisi Yudisial

Atas putusan MKH, Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi. Menurut jubir KY Farid Wajdi, sebagai salah satu officium nobile (profesi mulia), hakim harus memiliki standar etika yang lebih dari rata-rata orang pada umumnya, sedikit saja pelanggaran terhadapnya maka penegakannya harus tetap dilakukan.

"Dengan putusan ini menunjukkan keseriusan KY dan MA dalam melakukan pengawasan etika dan perilaku hakim. Oleh karena itu, KY mengimbau kepada seluruh hakim agar senantiasa menjaga etika dan perilakunya ketika melaksanakan tugasnya," tutur Farid.

Menurut dia, pihaknya, terus berusaha untuk menjaga nature lembaga ini melalui frasa 'Komisi', yaitu sebagai wakil dari publik, sekaligus tetap memastikan tabiat dasar pengawasan eksternal yang tidak memiliki esprit de corps.

"Sehingga yang salah tetap salah, dan tidak ada semangat melindungi," jelas Farid.

Ajukan Banding

Tak terima dengan putusan MKH, Pangeran Napitupulu berniat mengajukan banding. "Saya tidak terima. Saya akan mengajukan upaya hukum. Saya akan mengajukan banding," kata dia.

Dia menilai, selama diproses di MKH tidak ada penjelasan alasan dari pihak terlapor menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial pada 2014.

"Saya ini bukan hakim bodoh pak, dari tadi saya ikuti dipertimbangan hukum tidak ada apa alasan dari si pelapor melaporkan saya ke KY," tutur Napitupulu.

Mendengar pernyataan itu, ketua MKH Maradam Harahap mempersilakannya mengikuti mekanisme yang ada dalam mengajukan upaya hukum.

Pangeran Napitupulu diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara pada 2009. Saat itu, dia bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kalimantan Tengah.

Tahun 2014, hakim Pangeran Napitupulu dilaporkan ke KY oleh pihak pemberi uang tersebut. Saat itu, dia sudah bertugas sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Kasus pengurusan perkaranya baru disidangkan di MKH sekitar akhir 2016. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya