Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mereka adalah Patrialis Akbar dan Basuki Hariman.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap PAK (Patrialis Akbar) dan BHR (Basuki Hariman), saksi tersangka uji materi perkara di MK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Advertisement
Pada pemeriksaan ini, Patrialis akan menjadi saksi untuk tersangka Basuki Hariman. Begitupun dengan Basuki, dia juga akan menjadi saksi untuk tersangka Patrialis terkait kasus tersebut.
Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wiryo Darsono dari swasta. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR," imbuh Febri.
Sebelumnya, Patrialis Akbar terjaring OTT KPK di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Dia diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.
Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekertarisnya.
Basuki menjanjikan uang sebesar 20 ribu dolar Amerika dan 200 ribu dolar Singapura kepada Patrialis Akbar. Uang tersebut diduga merupakan penerimaan ketiga. Sebelumnya telah ada suap pertama dan kedua.
Sebagai penerima suap, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat KPK dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999, diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.