Salinan Putusan Vonis Rp 16,2 Triliun Nyasar ke Kelurahan

Terpidana Rp 16,2 triliun itu terjerat kasus penebangan hutan di Riau.

oleh M Syukur diperbarui 01 Mar 2017, 13:03 WIB
Pembalakan Liar

Liputan6.com, Pekanbaru - Sejak diputus pada pertengahan Agustus 2016, PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) yang dihukum membayar Rp 16,2 triliun karena menebang hutan alam di Riau belum juga dieksekusi. Eksekusi itu lambat karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum juga menerima salinan putusan.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK jemput bola ke Mahkamah Agung untuk menagih salinan putusan tersebut. Di MA, KLHK mendapat jawaban bahwa salinan itu sudah dikirim beberapa waktu lalu.

"Kita sampai ke MA, katanya sudah dikirim. Makanya kemudian dicek ke mana-mana, akhirnya kita temukan salinan putusan itu di kantor kelurahan di Jakarta," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Senin malam, 28 Februari 2017, di Mapolda Riau.

Rasio menyebut pihaknya sudah mempelajari salinan putusan tersebut. KLHK, kata dia, tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk mengeksekusi perusahaan yang sudah membabat hutan itu.

"Tengah persiapan mengajukan eksekusi karena baru mendapat salinan putusannya," kata Rasio.

Selain itu, KLHK juga menyebut bakal bekerja sama dengan PPATK dan pihak terkait untuk melacak aset PT MPL yang berkantor di Pekanbaru. Hal itu dilakukan menimbang apakah aset yang ada sekarang mencukupi nilai hukuman Rp 16,2 triliun itu.

"Cukup nggak cukup asetnya, yang jelas kita ajukan eksekusi. Nantinya akan kerja sama dengan PPATK untuk melacak asetnya," kata Rasio.

Sebelumnya, MA menghukum PT MPL membayar denda Rp 16,2 triliun terkait kasus pembalakan liar yang merusak lingkungan. Putusan itu dibacakan pada 18 Agustus 2016 dengan nomor perkara 460 K/Pdt/2016.

Putusan ini memenangkan kasasi yang diajukan KLHK sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tanggal  28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor157/Pdt.G/2013/PN Pbr. tanggal 3 Maret 2014.

Dalam putusan itu, PT MPL dinyatakan terbukti menebang hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Selain itu, PT MPL juga dinyatakan menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun rincian denda itu terdiri dari kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektare senilai Rp 12.167.725.050. Kemudian, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektare senilai Rp 4.076.849.755.000.

Sidang tersebut dipimpin oleh Takdir Rahmadi dengan anggota hakim I Gusti Agung Sumanatha dan Dr Nurul Elmiyah. Sedangkan Edy Wibowo selaku Panitera Pengganti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya