Liputan6.com, Kupang - Pelarian Petrus Riski Mooy berakhir usai tertangkap melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Warga Desa Salbait, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) itu rupanya tahanan yang sudah sekitar empat bulan melarikan diri dari Mapolsek Kelapa Lima sejak Oktober 2016 lalu.
Senin, 27 Februari 2017, Polres Kupang mendapat informasi kejadian curanmor di Jalan Sukun 1, Kelurahan Oepura, Kupang. Dari informasi itu didapati kalau pelaku ditangkap pada pukul 17.30 WIB saat hendak mencuri sepeda motor milik warga.
Baca Juga
Advertisement
"Babinkamtibmas Kelurahan Oepura memberi informasi kalau ada yang ditangkap tersangka pencurian sepeda motor," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Lalu Musti Ali kepada Liputan6.com, Selasa, 28 Februari 2017.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebelumnya telah mencuri dua sepeda motor di lokasi lain. Yakni di wilayah Kelurahan Sikumana. Saat itu polisi juga menerima laporan dua warga yang kehilangan motor.
"Ternyata pelaku mengaku jika dia yang mencuri dua sepeda motor itu," kata Lalu.
Lalu menambahkan, dari hasil indentifikasi, tersangka juga merupakan tahanan Polsek Kelapa Lima dengan kasus yang sama. Namun, Petrus berhasil melarikan diri pada Oktober 2016.
Sejak itu dia menjadi buronan polisi. Kini pelarian pelaku curanmor yang kabur kurang lebih enam bulan itu berakhir karena ditangkap saat melakukan pencurian.
Saat ini pelaku curanmor itu sudah ditahan di Mapolres Kupang Kota guna pemeriksaan lanjutan. Barang bukti berupa sepeda motor juga disita polisi.