Liputan6.com, Jakarta - Polri dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berkoordinasi dengan pihak pengamanan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Azis Al Saud guna menentukan jumlah pengawal.
"Kepala negara boleh dan dipersilakan membawa pengawal dari negaranya sesuai mekanisme antarnegara," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suntana di Jakarta Rabu (1/3/2017).
Advertisement
Suntana mengatakan, penentuan jumlah personel pengamanan Raja Salman dikoordinasikan, termasuk jumlah senjata api yang dibawa pasukan kepala negara.
Ia mengungkapkan, setiap kepala negara memiliki kewenangan untuk membawa pasukan pengawal dan senjata api sesuai prosedur dan ketentuan.
Seperti dilansir Antara, Suntana menjelaskan, Polri dan Paspampres memiliki standar prosedur untuk membatasi jumlah pengawal dan senjata api untuk keamanan tamu VVIP setingkat presiden atau perdana menteri.
Polisi jenderal bintang satu itu mengatakan, jumlah rombongan Raja Salman mencapai 1.700 orang selama kunjungan ke Indonesia dari 1-9 Maret 2017.
Jumlah itu dikatakan Suntana merupakan hal yang wajar mengingat pentingnya kunjungan Raja Salman untuk hubungan bilateral dengan Indonesia.