Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Simpatik Jaya 2017. Operasi lalu lintas ini akan berlangsung selama tiga minggu, mulai tanggal 1 hingga 21 Maret 2017 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengatakan, kegiatan ini mengutamakan upaya edukasi dan pencegahan. Dengan begitu, tindakan tilang kepada pengguna jalan bisa diminimalisasi.
Advertisement
"Sasarannya misalnya, mencegah masyarakat yang melawan arus. Juga ada rambu-rambu lalu lintas yang kadang tak dipatuhi. Juga ada yang bersifat pelanggaran lalu lintas," ujar Suntana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2017).
Suntana menuturkan, tindakan terhadap para pelanggar lalu lintas ini akan dilakukan secara bertahap. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu-rambu dan aturan berlalu lintas.
"Sifatnya edukatif dengan cara berikan imbauan agar masyarakat mengerti apa yang dia lakukan. (Penindakan) ada tahapan-tahapan. Mungkin minggu pertama, kedua (diperingatkan). Di minggu terakhir akan ditindak tegas (ditilang)," jelas dia.
Wadir Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar mengatakan penindakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran lalu lintas. Jika pelanggaran lalu lintas yang dilakukan berisiko tinggi, maka polisi dapat mengambil tindakan tegas sebagai efek jera.
"Apabila menemukan pelanggaran yang fatalitas tinggi, seperti melawan arus itu bahaya, harus ditilang dong, masa diperingatkan, ah besok begitu lagi. Makanya harus ditindak," ucap Indra.
Para pelanggar dengan tingkat fatalitas tinggi akan dikenakan tilang menggunakan slip biru. Mereka dapat melakukan pembayaran melalui bank atau mesin ATM. Pembayaran melalui sistem e-tilang ini digunakan untuk menghindari aksi pungli atau suap.
"Jadi, simpatik tetap dikedepankan, tapi kita lihat pelanggarannya. Kalau pelanggarannya kira-kira enggak membahayakan tidak apa-apa," tegas Indra.