Liputan6.com, Jakarta - Ban menjadi salah satu bagian terpenting dalam sebuah kendaran. Namun anehnya, hingga saat ini masih banyak orang yang kurang memperpedulikan kondisi ban.
Parahnya tak sedikit pemilik mobil justru membeli ban bekas. Alasannya karena kondisi ban terlihat masih baik dan tentunya punya harga miring.
Padahal berbagai produsen ban telah menginformasikan kepada pelanggan tetang bahaya ban bekas. Karena ban bekas terutama ban yang telah berumur lebih dari enam tahun, bagaikan bom waktu.
Baca Juga
Advertisement
Pasalnya, jika karet ban yang mulai keras punya risiko bahaya. Umur akan membuat karet menjadi retak, rusak, dan bum, sangat fatal. Demikian dilansir NTD.TV, Rabu (1/3/2017).
Setidaknya, di negeri Paman Sam, lebih dari 100 kecelakaan yang berujung kematian terjadi karena menggunakan ban bekas, dan saat ini ada beberapa konsumen melakukan gugatan kepada beberapa merek ban ternama, karena menjual ban bekas yang terlihat baru.
Oleh karena itu, agar tidak tertipu saat membeli ban, ada baiknya Anda tidak membeli ban dengan usia lebih dari 10 tahun sejak masa produksi.
Untuk mengetahui bagaimana usia ban, berikut ulasannya. Pertama, perhatikan Tyre Identification Number (TIN) yang terletak di bagian sisi ban. TIN biasanya mencantumkan beberapa kode yang mengidentifikasi tanggal produksi, mulai dari minggu hingga tahun.
Kedua, pastikan ban memiliki standar keselamatan, seperti dari Department of Transportation (DOT) -- Standar Amerika Serikat, dan juga diakui National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA).
Adapun untuk mengetahui umur ban, kode TIN harus dikombinasi mulai dengan tulisan DOT, kemudian diikut beberapa huruf, angka yang mengidentifikasi lokasi manufaktur, ukuran ban, kode pabrikan, dan waktu produksi ban.
Misalnya, terdapat tulisan DOT U2LL LMLR5107. Disarankan jika melihat tanda tersebut, maka Anda cukup melihat angka terakhir, yaitu bertuliskan 5107. Sebab angka ini artinya ban dibuat pada pekan ke-51 tahun 2007.
Jika dilihat usia ban selama 10 tahun, maka Anda cukup menambahkannya, yaitu paling tidak tahun kadarluarsa ban hingga 2017.