Liputan6.com, Jakarta Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menegaskan penetapan 35 orang yang lolos tahap II calon pimpinan OJK merupakan hasil diskusi bersama seluruh anggota Pansel sesuai kriteria. Seleksi penilaian ini meliputi, masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.
Ketua Pansel Calon Anggota DK OJK sekaligus Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan, proses seleksi ini berlangsung transparan dan saling menghormati pandangan seluruh anggota Pansel yang berasal dari pemerintahan, akademisi, pelaku industri, dan lainnya.
Baca Juga
Advertisement
"Banyak yang mempertanyakan akuntabilitas dasar-dasar kriteria kami. Tapi proses seleksi berlangsung transparan, karena kami terikat rambu-rambu dari berbagai informasi yang diberikan," tegasnya saat Konferensi Pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Sri Mulyani mengungkapkan, proses pembahasan dan keputusan Pansel dihadiri penuh oleh seluruh anggota Pansel dari awal hingga akhir. Tidak ada anggota Pansel yang meninggalkan ruangan rapat sebelum rapat berakhir.
"Keputusan diambil secara aklamasi (bulat) dan tidak ada dissenting opinion (silang pendapat). Kalau ada dissenting opinion pasti terjadi deadlock," dia mengatakan.
Sementara itu, menurut salah satu Anggota Pansel Calon DK OJK sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, keputusan yang diambil untuk 35 calon anggota DK OJK menggabungkan seluruh unsur kriteria penilaian, yang meliputi masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.
"Kami menggabungkan semua unsur dan hasilnya seperti yang diumumkan. Semua sudah ada koridornya, kalau hasilnya begitu, ya memang begitu. Kalau dibilang ada bentuk kekecewaan (terhadap OJK yang sekarang) tidak valid, karena kami tidak pernah merancang harus sekian," dia menjelaskan.
"Kami memang berdiskusi, berdebat, tapi tidak pernah deadlock, tidak pernah dissenting opinion. Sehingga akhirnya sepakat dan aklamasi," tegas Darmin.
Anggota Pansel Calon DK OJK lain, Erwin Rijanto menambahkan, kriteria penilaian seleksi tahap II tersebut menjadi pedoman Pansel dalam bekerja memilih yang terbaik. "Pansel menggunakan kriteria yang menjadi pedoman. Kami masing-masing punya kesempatan dan berdiskusi dengan bebas," dia menuturkan.(Fik/Nrm)