Liputan6.com, Bengkulu - Para pencinta kendaraan roda dua bermesin besar yang biasa disebut motor gede atau moge saat ini selain diwajibkan mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM]), juga harus memiliki SIM C khusus. Ada dua jenis SIM C yang sedang dirancang dan dalam tahap persiapan perangkat pendukung uji pengguna kendaraan tersebut, yaitu SIM C1 dan C2.
"Syaratnya harus punya SIM C biasa dulu, setelah itu ditingkatkan dengan melakukan uji mengendarai kendaraan yang sesuai dengan besaran mesinnya," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu AKP Ilham Sakti di Bengkulu, Kamis (2/3/2017).
Baca Juga
Advertisement
Ilham mengatakan, untuk kategori pengendara sepeda motor bermesin di bawah 250 cc, cukup menggunakan SIM C biasa. Sedangkan sepeda motor bermesin 250 hingga 500 cc harus mengantongi SIM C1 dan sepeda motor bermesin 500 cc ke atas wajib mengantongi SIM C2.
Saat ini pihak kepolisian sedang mempersiapkan perangkat dan skema uji kendaraan bagi pemohon SIM C khusus tersebut.
Selain itu, mereka juga sedang menyosialisasi terhadap pengguna moge. Caranya, polisi menggandeng beberapa komunitas moge guna memberikan penjelasan terkait rencana ini.
Jika sudah dinyatakan berlaku secara nasional dan mereka belum mengantongi SIM C khusus tersebut, maka akan ditindak secara tegas.
Khusus pengendara sepeda motor bermesin besar jenis trail, pihaknya juga akan menyosialisasikan. Sebab beberapa jenis kendaraan tersebut juga menggunakan mesin berdaya besar. Jika hanya untuk hobi dan digunakan di jalur atau track motor trail khusus, kebijakan ini tidak terlalu dipaksakan.
"Khusus trail, kebijakan ini berlaku jika mereka menggunakannya sebagai supermoto. Jika hanya di sirkuit dan jalur yang tidak menggunakan jalan raya, kebijakan ini tidak diberlakukan. Hanya untuk moge jalan raya saja," kata Ilham.