Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Jakarta Selatan memeriksa Novel Chaidir Hasan Bamukmin hari ini terkait kasus penulisan Fitsa Hats. Salah satu pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu akan diperiksa sebagai saksi pelapor.
"Diperiksa sebagai saksi pelapor dalam dugaan fitnah serta pencemaran nama baik yang telah dilakukan terdakwa (Ahok) berkenaan dengan penulisan Fitsa Hats," tulis Novel kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Advertisement
Menurut dia, pada pemeriksaan kali ini, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan mendampinginya. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polres Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II/42, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal dari pernyataan Ahok usai persidangan Selasa 3 Januari 2017. Ahok menyebut Novel sengaja menyamarkan nama tempat kerjanya. Novel dianggap malu pernah bekerja di perusahaan waralaba asal Negeri Paman Sam, Amerika Serikat.
Novel Chaidir Hasan Bamukmin lalu melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke polisi. Ahok dipolisikan lantaran dianggap memfitnahnya dengan sengaja memelesetkan kata 'Pizza Hut' menjadi Fitsa Hats.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/55/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017. Dia datang dengan didampingi oleh tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
"Itu urusan pribadi saya, riwayat saya enggak boleh diikut campurin, ada apa dikomentarin? Seharusnya konteksnya, Ahok mengomentari isi dari apa yang saya sangkakan itu," ujar Novel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 5 Januari 2017.
Dia mengaku mendapat salinan berita acara pemeriksaan dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui email pada Senin 2 Januari 2017 sekitar pukul 23.00 WIB. Dia pun mencetak salinan itu tanpa membacanya terlebih dahulu.
Ahok pun menanggapi santai laporan Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta soal Fitsa Hats tersebut. Ahok mengaku sudah biasa setiap tindakannya dilaporkan. Oleh karena itu, dia tidak kaget.
"Ya kalau dia (Novel) lapor, sudah biasa lah," kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Kamis 5 Januari 2016.