Wakil Wali Kota Semarang Kawal Penuntasan Kasus Satpol PP Cabul

Ada tujuh anggota Satpol PP Kota Semarang yang dilaporkan berbuat cabul kepada rekannya sendiri saat latihan kesamaptaan.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 02 Mar 2017, 19:05 WIB
"Saya ini Wakil Wali Kota dan saya perempuan. Ibu mereka kan juga perempuan. Kok bisa-bisanya seperti itu," kata Ita. ( foto : Liputan6.com / Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Semarang - Kasus asusila yang melibatkan tujuh anggota Satpol PP Kota Semarang terhadap pegawai honorer Satpol PP perempuan mendapat perhatian serius dari Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Wakil Wali Kota meminta kasus pencabulan dituntaskan.

Ita, sapaan akrabnya, mengaku kaget dengan perilaku para penegak hukum perda ini. Sebelumnya, Ita sudah meradang ketika mendapat laporan delapan anggota Satpol PP mengeroyok polisi penjual sosis pada 2016.

Ketika itu, Ita meminta agar kasus itu dituntaskan hingga pengadilan agar kejadian tak terulang. Alih-alih membawa ke pengadilan, Satpol PP Kota Semarang  justru meminta agar Brigadir Mahfud mencabut laporannya sehingga tujuh pengeroyoknya bebas.

"Saya nggak habis pikir. Saya ini Wakil Wali Kota dan saya perempuan. Ibu mereka kan juga perempuan. Kok bisa-bisanya seperti itu," kata Ita kepada Liputan6.com, Kamis (2/3/2017).

Ita mengaku sudah memerintahkan agar Satpol PP bekerja sama dengan Inspektorat Kota Semarang menuntaskan kasus ini. Ia juga meminta agar para korban Satpol PP cabul itu tidak takut.

"Saya siap memasang badan melindungi jika akibat kesaksian mereka kemudian mendapat ancaman, teror dan sejenisnya," kata Ita.

Wakil Wali Kota yang biasa membawa bekal dari rumah itu memastikan akan mengawal kasus dugaan pencabulan tersebut. Ia sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang menyesalkan terjadinya kasus ini.

"Program kesamaptaan itu harus dievaluasi, khususnya bagi anggota Satpol PP yang perempuan. Kegiatan seperti itu harus memperhatikan keselamatan, kenyamanan, dan ketenangan dalam bekerja," kata Ita.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya