Liputan6.com, Jakarta - Sidang pertama terdakwa dugaan pembunuhan Kim Jong-nam digelar pada Rabu, 1 Maret 2017. Perempuan tersebut didakwa terlibat dalam insiden tersebut.
"Penuntut umum mendakwa (Siti Aisyah dengan) pasal 302 berencana," sebut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanantha Nasir, Kamis, (2/3/2017).
Pria yang kerap disapa Tata ini mengatakan, karena sidang sudah berjalan maka tempat penahanan Siti dipindahkan.
"Siti sudah dipindahkan dari kantor polisi ke penahanan perempuan di Sepang," jelas Tata.
Dia pun berharap, sidang terhadap Siti harus tetap menegakan azas praduga tak bersalah. Hal tersebut merupakan suatu keharusan yang mesti ditaati.
Baca Juga
Advertisement
"Selama sidang azas praduga harus ditegakan, trial by public itu tak bisa," sebutnya.
Dalam persidangan tersebut Siti dituntut melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Tuntutan tersebut dibacakan Mahkamah Majistret Sepang Selangor.
Tuntutan ditandatangani oleh Wakil Pendakwa Raya Selangor Muhammad Iskandar Bin Ahmad yang diberi kuasa sebagai pengacara negara Malaysia.
Dalam dakwaan disebutkan, Siti Aisyah bersama empat orang lagi yang masih bebas pada 13 Februari 2017, telah membunuh Kim Chol dengan paspor Korea Utara Nomor 836410070. Peristiwa itu kurang lebih terjadi pada pukul 09.00 pagi, di terminal keberangkatan Lapangan Antar Bangsa Kuala Lumpur 2 (KLIA 2), Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.
Karena perbuatan tersebut, perempuan berusia 25 tahun itu dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama.
Siti Aisyah pun terancam hukuman mati. Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga negara Vietnam, Doan Thi Huong (28).
Sidang dakwaan yang dihadiri puluhan wartawan media cetak lokal dan internasional tersebut turut dihadiri Wakil Duta Besar KBRI Kuala Lumpur Andreano Erwin, Ketua Satgas Perlindungan WNI Yusron B Ambary, dan pengacara Siti Aisyah, Goo Soon Sheng dari Goo and Azura Firm.