Liputan6.com, Jakarta Selain masyarakat umum, program pengampunan pajak (tax amnesty) juga berlaku bagi pegawai pemerintahan, seperti Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Sebab keikutsertaan tax amnesty merupakan bentuk kesadaran sebagai warga negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengaku banyak pegawai pajak yang mengikuti program ini menjelang masa berakhirnya, seperti dirinya.
"Pegawai pajak juga mengikuti tax amnesty," kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (2/3/2017).
Baca Juga
Advertisement
Hestu pun menunjukan bukti jika telah mengikuti tax amnesty, dengan menunjukan formulir yang telah diisi, dan mengabadikan dalam telepon selular.
"Saya juga sudah mengikuti tax amnesty, ini buktinya," ujar dia sambil mengangkat ponsel untuk menunjukan bukti ke awak media.
Selain Hestu, pejabat Ditjen Pajak lain yang mengikuti program tax amnesty adalah Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal, pada 28 Februari 2017 atau pada periode dengan pengenaan pajak 5 persen.
Kemudian ada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno yang mengikti tax amnesty pada periode pertama. "Saya sudah, ikuti periode I, 22 Desember," dia mengungkapkan.(Pew/Nrm)