Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imam Prasodjo menegaskan tak ada calon pansel yang berasal dari partai politik (parpol).
"Ya, salah satu persyaratannya itu. Memang tidak bisa (calon dari parpol)," ujar dia, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017).
Advertisement
Menurutnya, penasihat KPK harus berasal dari seseorang yang memiliki integritas yang tinggi.
"Karena KPK bukan lembaga yang partisipan. Sehingga dia (calon penasihat KPK) harus betul-betul independen, tidak terombang-ambing oleh kepentingan," Imam menambahkan.
Ia mengatakan, sejauh ini sekitar 3.000 orang sudah mencalonkan diri sebagai calon penasihat KPK. Dari 3.000 calon, pansel akan memilih dan mengerucutkan menjadi delapan calon.
Hal tersebut dilakukan karena pansel hanya membutuhkan empat orang untuk menjadi penasihat lembaga antirasuah ini.
"Jadi ada beberapa tahapan kan ini, tertulis, ada test Psikologi, kesehatan, wawancara. Kita memilih delapan, dari delapan ini kita serahkan ke pimpinan KPK untuk diperas menjadi empat," kata Imam.