Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menandatangani 11 memorandum of understanding (MoU) dengan pemerintah Arab Saudi. MoU tersebut diteken saat Raja Salman bin Abdulaziz al Saud bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor.
Dari 11 kesepakatan kerjasama yang diteken itu, tidak ada kerjasama yang menyinggung bidang ketenagakerjaan yang menyangkut soal perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi.
Tidak masuknya masalah TKI dalam paket MoU antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi ditanggapi oleh Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo. Wahyu menilai masalah perlindungan TKI di Saudi Arabia harus dilakukan melalui pembicaraan yang lebih rinci dan teknis.
Advertisement
"Tidak dimasukkannya masalah TKI dalam paket MoU bersamaan kunjungan Raja Salman, itu lebih baik," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, Kamis, (2/3/2017).
Menurut dia, masalah utama terkait TKI di Arab Saudi adalah soal perlindungan, terutama kepada TKI sektor domestik. Sementara 11 MoU dengan Raja Salman yang ditandatangani lebih menguatamakan masalah ekonomi.
"Jika masalah TKI hanya dilihat dari kepentingan ekonomi, maka pembahasannya cenderung pada memperbanyak pengiriman TKI.," ucap Wahyu.
Padahal dengan alasan perlindungan, Indonesia memoratorium pengiriman TKI sektor domestik ke Saudi Arabia dan Negara Timur Tengah lainnya. Oleh karenanya, yang perlu diitindaklanjuti, kata Wahyu adalah hasil perbincangan antara Presiden Jokowi dengan Raja Salman di Istana Bogor.
Secara khusus, Jokowi menitipkan warga Negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi dan telah memberikan kontribusi dalam pembangunan di negara tersebut agar mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari Raja Salman.
"Kementerian Ketenagakerjaan harus menindaklanjuti pembicaraan kedua kepala Negara dengan langkah-langkah teknis terkait perlindungan," tambah Wahyu.
Langkah-langkah teknis yang dimaksud misalnya, terkait bagaimana Arab Saudi mempermudah akses Indonesia dalam memberikan bantuan hukum kepada TKI yang tersandung kasus hukum, upaya pengampunan TKI dari hukuman mati, membebaskan TKI yang disekap, dan mempermudah masalah keimigrasian.
Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, sebelumnya Arab Saudi memberikan draft MoU terkait TKI, yang akan ditandatangani saat kunjungan Raja Salman.
Namun, draft tersebut hanya membicarakan masalah perluasan pengiriman TKI. "Padahal, masah utama yang dikeluhkan Indonesia adalah terkait perlindungan TKI di Arab Saudi yang masih lemah," ujar dia.
Karena itulah, menurutnya, pembahasan dengan pemerintah Arab Saudi terkait TKI , lebih difokuskan pada kerja sama teknis terkait pelindungan.
"Kami akan terus meningkatkan pembahasan bilateral, hingga Arab Saudi menunjukkan komitmen perlindungan terhadap TKI yang lebih," kata dia.
Data di Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, pada tahun 2014-2016, Indonesia mengirim TKI ke Arab Saudi sebanyak 80.229 orang. Terdiri dari 49.968 pekerja formal dan 30.261 bekerja di sektor domestic.