Mendag: Mau Dapat Izin Impor, Syaratnya Harus Bayar Pajak

Apabila tidak memenuhi syarat, importir tidak akan mendapatkan izin impor atas komoditas maupun produk lainnya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Mar 2017, 20:36 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menetapkan dua syarat utama untuk importir bisa mendapatkan izin impor, baik komoditas pangan maupun produk atau barang lainnya.

Syarat tersebut, yakni importir harus membayar pajak dan melunasi bea masuk barang impor tersebut.

"Kami sudah tambah syarat untuk importir, yakni bayar pajak dan sudah melunasi bea masuk. Kami minta persyaratan itu dipenuhi," ujar dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, dia memastikan tidak akan memberikan izin impor atas komoditas maupun produk lainnya. "Kalau tidak taat bayar pajak dan tidak bayar bea masuk, impor tidak akan dikasih dalam bentuk apapun juga," tegas dia.

Enggar meminta seluruh pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan tersebut. "Kami tidak mau pengusaha rugi. Tapi untuk harus dibatasi. Boleh untung, tapi wajar," dia menandaskan.

Untuk mengejar pajak, Dia juga sudah meminta importir termasuk perusahaan penggemukan sapi (feedloter) melaporkan Harga Pokok Produksi (HPP). Data transaksi dari feedloter ini yang nantinya akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

"Saya sudah meminta sampai dengan akhir minggu ini, seluruh feedloter harus menyampaikan harga pokok,"tegas dia.

Nantinya segala bentuk data transaksi feedloter sampai ke RPH, akan dikirimkan ke Ditjen Pajak. Hal ini untuk menghindari kecurangan pengusaha atau importir dalam pembayaran pajak, mengingat untung tidak wajar, namun setoran pajak kecil.(Fik/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya