KPU Banten Gelar Rapat Pleno Bahas Gugatan Pilkada Rano - Embay

KPU Banten tengah mempersiapkan berbagai macam data dan dokumen untuk menghadapi sidang gugatan pilkada.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 03 Mar 2017, 07:31 WIB
Pilkada Banten

Liputan6.com, Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten akan menggelar rapat pleno terkait gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat digelar Jumat hari ini, (3/3/2017).

"Dalam rangka persiapan menghadapi persidangan di MK, walaupun secara normatif regulasi gugatan pemohon melewati ambang batas 1 persen," kata Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri, Kamis 2 Maret 2017.

Dia mengatakan belum mau berandai-andai bila permohonan gugatan sengketa Pilkada Banten 2017 dikabulkan oleh MK. "KPU Banten tidak mau berandai-andai, KPU Banten masih menunggu dokumen salinan permohonan dari pihak pemohon yang dikirim oleh MK," tegas Syaiful.

KPU Banten juga tengah mempersiapkan berbagai macam data dan dokumen untuk menghadapi sidang gugatan yang dilakukan tim hukum Rano Karno dan Embay Mulya Syarief.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut dua Rano-Embay, secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Pilkada Banten 2017 ke Mahkamah Konstitusi. Langkah itu diambil lantaran tak adanya tanggapan atas laporan kecurangan dan pelanggaran yang disampaikan.

"Dalam rapat pleno KPU Banten, Minggu 27 Februari, baik KPUD maupun Bawaslu Provinsi Banten sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi Pasangan Rano Embay," ujar Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah di Jakarta, Selasa 28 Februari 2017.

Padahal, lanjut Basarah, data dan fakta itu adalah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. Dan itu dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya