Liputan6.com, Cirebon - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) melarang para guru merokok di dalam sekolah, baik pada jam istirahat maupun jam mengajar. Larangan itu menyusul diterapkannya UU 23 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah yang salah satu isinya menyebutkan pengelolaan SMA dan SMK diambil alih oleh Pemprov Jabar.
Dalam pengalihan pengelolaan sekolah tersebut, Aher juga akan menerapkan pelayanan satu atap. "Tidak ada lagi guru yang galak, guru yang tidak memberi contoh kepada muridnya, umpamanya merokok di sekolah. Saya melarang keras guru untuk merokok di sekolah," kata Aher saat berkunjung ke SMAN 2 Kota Cirebon, Kamis, 2 Maret 2017.
Aher ingin menjadikan SMA/SMK di Jawa Barat sebagai wahana menghadirkan pendidikan karakter. Dengan jargon sekolah adalah rumah kedua, para siswa diminta untuk lebih berani berkreasi dan berinovasi.
Dia mengaku khawatir ketika para murid yang merokok karena melihat gurunya yang merokok di sekolah. Karena itu, Aher meminta para siswa untuk berani melapor kepada Dinas Pendidikan (Disdik) setempat jika mendapati guru yang merokok.
Baca Juga
Advertisement
Para guru juga diminta untuk memberikan pelayanan dan pengajaran dengan mengedepankan sikap ramah tamah. Aher tidak menginginkan sosok guru yang mengajar dengan cemberut, sehingga membuat siswa takut dan segan.
"Kami ingin ada ramah-tamah di sekolah, tidak ada lagi guru yang cemberut, guru yang galak, apalagi sampai dilaporkan siswa," kata dia.
Menurut dia, peran guru sangat penting dalam mengawal cita-cita dan masa depan anak. Terlebih, saat ini anak-anak sekarang lebih relatif bebas, mampu berinovasi, dan bisa bekerja dengan baik.
"Mari kita jadikan sekolah sebagai rumah kedua," ujar dia.
Dia pun melarang keras guru yang tidak memberikan contoh baik bagi siswanya. Termasuk, melarang guru menggunakan metode pengajaran yang membuat siswa takut.