Ada Nomor Laki-Laki di Balik Pembunuhan Perempuan dalam Selimut

Sebelum pembunuhan perempuan dalam selimut terjadi, korban dan pelaku yang merupakan suaminya itu sempat rayakan Tahun Baru bersama.

oleh M Syukur diperbarui 03 Mar 2017, 23:02 WIB
Ilustrasi Pembunuhan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Pekanbaru - Motif Yeki Eka Zulwanto menghabisi nyawa istri dan menutupnya dengan selimut akhirnya terungkap. Faktor kecemburuan menjadi pemicu karena di telepon genggam sang istri, Lidia alias Dewi, ditemukan banyak nomor laki-laki lain.

Tak hanya itu, nomor-nomor yang tak dikenal Yeki juga kerap menghubungi istrinya ketika ia sedang tak berada di rumah. Ada pula pesan singkat yang mengarah kepada perselingkuhan.

Hal itu terungkap ketika penyidik Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu mereka ulang adegan atau rekonstruksi pembunuhan yang terjadi pada 1 Januari 2017 itu, Kamis, 2 Maret 2017.

Rekonstruksi di Dusun Durian Sebatang, Desa Suka Damai, Kabupaten Rohul itu, memperagakan 20 adegan. Dimulai dengan ditemukan nomor laki-laki tak dikenal dan pertengkaran antara keduanya.

Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat merayakan pergantian tahun. Usai itu, keduanya pulang mengendarai sepeda motor dan masuk ke kamar.

Saat masuk ke kamar, sang istri kembali sibuk memegang ponsel hingga membuat Yeki marah dan langsung merampasnya. Dia kemudian memeriksa ponsel dan menemukan nomor laki-laki tak dikenal hingga akhirnya Yeki membanting ponsel itu hingga berserakan.

Belum puas, ia yang terlibat perang mulut kemudian mencekik istrinya. Pelaku juga sempat menyetrum korban dengan kabel kipas angin. Korban tak berdaya karena badannya diduduki dan tangannya dipegangi.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Riki yang hadir dalam rekonstruksi ini menyebut kegiatan ini bertujuan membuat terang perbuatan pelaku dan rangkaian terjadinya tindak pidana.

Hasil rekonstruksi, lanjut Riki, mengindikasikan adanya kesengajaan dan perencanaan dari pelaku untuk mengakhiri nyawa korban.

"Makanya kemudian tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 3 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman paling berat adalah mati dan maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tegas Riki.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo menyebut tersangka sempat buron selama 25 hari. Dia kemudian ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Sebelum tertangkap, pelaku sempat berpindah-pindah. Di antaranya Kabupaten Lima Puluh Koto, Sumatera Barat, kemudian kawasan Pinggir Kabupaten Bengkalis dan terakhir di Kabupaten Kuantan Singingi," kata Guntur.

Setelah memastikan pelaku menetap di Kuantan Singingi, tim gabungan Reskrim Polsek Ujung Batu bersama Reskrim Polres Rohul, dibantu Reskrim Polres Kuansing langsung menangkap pembunuh perempuan dalam selimut itu.

"Pelaku ditangkap bersembunyi di tengah kebun sawit di Desa Bandar Alai, kabupaten tersebut," kata Guntur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya