Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadikan data dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyisir para importir daging sapi yang belum tertib pajak. Kementerian Keuangan sendiri sebelumnya telah meneken nota kesepahaman dengan KPPU.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, data yang dipakai ialah data investigasi yang telah dilakukan KPPU. Data tersebut meliputi pola impor, perdagangan, sampai pada penjualan daging.
"Seperti Saya sampaikan kemarin kita membuat MoU dengan KPPU untuk melihat data dan investigasi yang dilakukan KPPU bagaimana pola impor, perdagangan, kegiatan importir dan penjualan daging-daging sapi di Indonesia," kata dia di Graha CIMB Niaga Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Data dari KPPU, lanjut Sri Mulyani, akan menjadi bekal bagi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menelusuri bukan hanya pajak namun ketaatan importir seperti pembayaran bea masuk.
Baca Juga
Advertisement
"Bea Cukai dan Pajak akan menggunakan data dari KPPU, dengan data di dalamnya akan melakukan investigasi terutama dari sisi kepatuhan perpajakan yaitu pembayaran bea masuk, SPT," ujar dia.
Sri Mulyani memperkirakan masih banyak importir daging yang belum tertib pajak. Meski kegiatan impor terus berlangsung, namun pajak yang dibayarkan tak secara penuh. "Seperti saya sampaikan kemarin masih importir itu kelompok industrinya saja tidak sama. Mereka tidak melakukan pembayaran pajak secara penuh padahal aktivitas impornya ada," tutur dia.
Sebelumnya pada 2 MAret 2017, Sri Mulyani sempat menumpahkan kekesalannya dengan membeberkan bukti-bukti setoran pajak ke negara dari importir daging sapi beku yang sangat rendah. Padahal dengan harga sekitar Rp 80 ribu per Kilogram (Kg) dan volume impor ratusan ribu ton, importir daging ini mereguk untung besar dari bisnis tersebut.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, kepatuhan Wajib Pajak (WP) atau importir dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sangat rendah.
Untuk WP terdaftar mengalami kenaikan dari 2.473 WP di 2013, menjadi 2.496 WP di 2014 dan meningkat lagi pada tahun berikutnya menjadi 2.541 WP.
Sementara WP yang membayar PPh Pasal 25 dan 29 justru mengalami penurunan dalam tiga tahun, yakni 86 WP di 2013, 77 WP di 2014, dan 75 WP pada 2015. Sedangkan WP lapor SPT Tahunan dari 112 WP pada 2013, 144 WP di 2014 menjadi 191 WP di 2015.
Ironisnya pembayaran pajak importir daging beku nampak merosot setiap tahun. Untuk pembayaran PPh Pasal 25 dan 29 oleh WP Badan pada 2015 tercatat hanya Rp 464 miliar. Turun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 593 miliar dan Rp 803 miliar di 2013.
Setoran PPh Pasal 22 Impor naik dari Rp 431 miliar di 2013 menjadi Rp 592 miliar di 2014, dan menjadi Rp 614 miliar di 2015. (Amd/Gdn)