Perceraian Aming dan Evelyn karena KDRT

Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, KDRT dilakukan oleh Aming dan Evelyn.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 03 Mar 2017, 15:00 WIB
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, KDRT dilakukan oleh Aming dan Evelyn.

Liputan6.com, Jakarta - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih mengungkapkan alasan perceraian Aming dan istri, Evelyn Nada Anjani. Dari berkas yang masuk, diketahui bahwa rumah tangga Aming dan Evelyn yang baru menginjak sembilan bulan tak lagi harmonis.

"Kami baca data-data permohonan ini, adanya perselisihan atau pertengkaran yang terus-menerus," kata Jarkasih di kantornya, Jumat (3/3/2017).

Aming dan Evelyn [foto: instagram]

Selain itu, Jarkasih menuturkan bahwa adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi antara Aming dan Evelyn. Yang mengejutkan, KDRT itu dilakukan oleh kedua pihak.

"Ada KDRT, namun tentunya fakta itu ditentukan dalam persidangan betul atau tidaknya. KDRT bisa terjadi dua-duanya, ada juga dari Evelyn, ada juga dari pemohon (Aming) sendiri," ‎ucap Jarkasih.

Aming dan Evelyn (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Bukan cuma kekerasan verbal, kata Jarkasih, kekerasan psikis pun terjadi dalam rumah tangga Aming dan Evelyn.

"Kapan KDRT-nya, kami belum pelajari. Hanya saja ada KDRT. Terjadi KDRT verbal kemudian ada nonverbal, psikis-lah ya," ucapnya. (fei) ‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya