Hakim Terima Gugatan Cerai, Janda Dokter Ini Dibayar Emas Palsu

Untuk memastikan keaslian emas tersebut, janda dokter ini memeriksa ke salah satu toko emas di Kota Bengkulu, dan benar emas itu palsu.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 04 Mar 2017, 18:01 WIB
Emas Palsu yang diterima Desmiati sebagai Nafkah Mut'ah atas cerai talak di Pengadilan Agama Kelas 1A Bengkulu (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu Betapa sedih hati Desmiati (45) setelah gugatan cerai dengan Dr Anang Abdul Wakhid Al Hakim diterima majelis hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Bengkulu. Dalam putusan majelis hakim itu, Desmiati menerima nafkah Mut'ah atas gugatan cerai berupa emas 24 karat seberat 30 gram.

Namun emas yang diberikan itu ternyata hanya emas sepuhan alias palsu. Kepada Liputan6.com Desmiati mengaku dalam posisi terdesak saat menerima emas tiga potong emas berbentuk dua gelang dan satu kalung itu sebagai nafkah Mut'ah atas gugatan cerai dirinya dengan Dr Anang.

Sebab, kata Desmiati, majelis hakim yang terdiri atas Riduan Ronie Corpin sebagai ketua majelis hakim bersama dua hakim anggota Rozali dan Fauzah M saat itu memaksanya menerima dengan alasan harus segera membacakan ikrar talak.

"Saya sudah protes dan yakin ini emas palsu, tetapi majelis hakim memaksa saya," ungkap Desmiati di Bengkulu, Sabtu (4/3/2017).

Untuk memastikan keaslian emas tersebut, dia lalu memeriksa ke salah satu toko emas di Kota Bengkulu. Ternyata benar saja emas tersebut hanya sepuhan dan dipastikan palsu. Sedangkan mantan suaminya Dr Anang saat ini sudah pindah tugas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Dirinya sudah beberapa kali menghubungi mantan suaminya yang diduga sudah memiliki istri lain di Sragen. Namun, kata Desmiati, bekas pasangan hidupnya itu selalu berkilah tidak mengetahui bahwa emas itu palsu.

Apalagi, Dr Anang beralasan, emas itu sudah diterima oleh Desmiati di hadapan Majelis Hakim saat pembacaan amar putusan talak.  

Merasa dirugikan akibat putusan gugatan cerai ini, Desmiati lalu mengajukan gugatan ke Komisi Yudisial atas putusan hakim PA Kelas 1A Bengkulu nomor 0214 pdt.G/2016/PA.Bn atas dugaan persekongkolan untuk melakukan penipuan terhadap dirinya.  "Saya mencari keadilan, mohon Komisi Yudicial untuk memproses ini," kata Desmiati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya