Bebas dari Kasus Kim Jong-nam, Pria Korut Balas Tuding Malaysia

Aparat Malaysia sempat menahan Ri Jong-chol atas dugaan serius: terlibat dalam plot pembunuhan Kim Jong-nam.

oleh Elin Yunita Kristanti diperbarui 04 Mar 2017, 10:30 WIB
WN Korut Ri Jong Chol dikawal dua anggota polisi meninggalkan markas Polisi Sepang, Malaysia, Jumat (3/3). Kurangnya bukti terkait pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, Malaysia resmi membebaskan Ri Jong Chol dari tahanan. (Muneyoshi Someya/Kyodo News via AP)

Liputan6.com, Beijing - Aparat Malaysia sempat menahan Ri Jong-chol atas dugaan serius: terlibat dalam plot pembunuhan Kim Jong-nam. Namun, karena tak ada cukup bukti, pria Korut itu pun kemudian dibebaskan dan dideportasi dari Negeri Jiran.

Pada Sabtu 4 Maret 2017, Ri Jong-chol tiba di Bejing, sebelum bertolak ke tanah airnya. Di depan Kedutaan Besar Korut di ibukota China itu, untuk kali pertamanya ia bersuara.

Ri mengatakan, dirinya adalah korban konspirasi yang dilakukan aparat Malaysia. Ia juga menuding, penahanannya adalah 'plot'. "Untuk merusak kehormatan republik (Korut)," demikian pernyataannya yang dikutip dari BBC, Sabtu (4/3/2017).

WN Korut Ri Jong Chol (kedua kiri) dikawal anggota polisi meninggalkan markas Polisi Sepang, Malaysia, Jumat (3/3). Malaysia membebaskan pria Korea Utara yang diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam itu karena tidak memiliki cukup bukti. (MOHD RASFAN/AFP)

Pria itu juga menuduh Malaysia menggunakan paksaan dalam upaya untuk mendapatkan pengakuan dari pihak yang diperiksa.

Sementara itu, pihak Malaysia meneruskan investigasi terkait kematian Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korut, Kim Jong-un -- yang tewas setelah penyerangan di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) hampir tiga pekan lalu.

Ri Jong-chol yang mengaku tak ada di bandara saat kejadian, adalah satu-satunya warga Korea Utara yang ditahan terkait kasus kematian Kim Jong-nam.

Sudah tiga tahun ia tinggal di Malaysia. Namun, izin kerjanya dilaporkan kedaluarsa pada 6 Februari 2017.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Mustafar Ali mengatakan, Ri Jong-chol -- yang dikawal keluar dari Malaysia oleh dua pejabat kedutaan Korut -- dilarang untuk kembali menginjakkan kaki ke Negeri Jiran.

Sementara itu, dua perempuan, Doan Thi Huong dari Vietnam dan Siti Aisyah dari Indonesia didakwa pada Kamis 2 Maret 2017, karena diduga menyemprotkan dan mengusap wajah Kim Jong-nam dengan VX nerve agent -- cairan beracun yang masuk kategori senjata kimia.

Kedua terdakwa mengaku, tak tahu bahwa cairan yang mereka bawa saat itu adalah racun. Mereka mengira sedang ambil bagian dalam sebuah acara lelucon TV.

Malaysia, yang telah mengeluarkan kecaman terhadap penggunaan racun syaraf dalam penyerangan terhadap Kim Jong-nam juga sedang menginvestigasi perusahaan yang diduga digunakan pihak Korut untuk menghindari sanksi terhadap ekspor militer.

Penyelidikan diarahkan pada perusahaan bernama Glocom, yang telah beroperasi di Malaysia sejak beberapa tahun.

Menurut laporan rahasia PBB, Glocom dioperasikan oleh badan mata-mata Korut untuk menjual alat komunikasi militer -- tindakan melanggar sanksi yang telah dijatuhkan PBB.

Malaysia juga berusaha meminta keterangan sejumlah warga Korut, termasuk sejumlah pejabat kedutaan.

Perintah penahanan telah dikeluarkan Kuala Lumpur terhadap Kim Uk-il, yang bekerja di maskapai Korut, Air Koryo. Pria itu diduga masih berada di Malaysia.

Dilaporkan, pemeriksaan keamanan untuk warga Korea Utara telah ditingkatkan di semua perbatasan Malaysia, untuk mencegah mereka meninggalkan negara itu.

Pada Kamis kemarin, Malaysia juga membatalkan perjalanan bebas visa untuk mengunjungi Korea Utara, karena alasan keamanan.

Meski tidak secara langsung menuding Korea Utara, dugaan keterlibatan pihak Pyonguang telah menyebar.

Sebaliknya, rezim Kim Jong-un menolak keras semua tuduhan yang dialamatkan pada pihaknya. Mereka juga menuntut jasad yang masih tersimpan di instalasi jenazah di Malaysia itu dikembalikan pada mereka.

Korut juga belum mengonfirmasi bahwa sosok yang tewas adalah Kim Jong-nam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya